Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Mahkamah Agung Akan Selesai 19 Desember

Kompas.com - 09/12/2008, 19:09 WIB

JAKARTA, SELASA — RUU Mahkamah Agung kabarnya akan diparipurnakan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 19 Desember.

Jika terlaksana, dua UU lain yaitu RUU Komisi Yudisial dan RUU Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan satu paket dengan RUU MA kemungkinan akan "ditinggal".

Wakil Ketua Panja RUU KY Maiyasyak Johan mengatakan, simultan atau tidaknya tergantung pada proses pembahasan.

"Simultan atau enggak, jauh atau enggak, tergantung. Kalau kita punya waktu cukup, bisa simultan dengan dua UU itu. Yang jelas, waktu kita terbatas sampai 19 Desember," ujar Maiyasyak seusai memimpin rapat Panja RUU di ruang Komisi III, Selasa (9/12).

Hingga saat ini ada 6 masalah krusial yang dibahas DPR dan pemerintah terkait RUU KY di antaranya Pasal 18 Ayat (5) mengenai penetapan dan pengajuan nama calon hakim agung kepada DPR oleh Komisi Yudisial 3 : 1 atau 2 : 1.

Namun, hal ini telah disepakati dalam hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang MA, yakni 3 : 1. Persoalan krusial berikutnya, mengenai pelaksanaan wewenang KY dalam memeriksa dan menutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta terkait usul penjatuhan sanksi, dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam matriks daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, terdapat 130 DIM.

Sementara itu, anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU KY perlu disinkronisasi dengan RUU MA karena ada sejumlah hal yang saling berkaitan satu sama lain, terutama tentang kewenangan pengawasan terhadap hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com