Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PPP Tolak Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

Kompas.com - 16/12/2008, 19:48 WIB

JAKARTA, SELASA - Rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dengan pemerintah yang berlangsung Selasa (16/12) malam ini, berjalan dengan alot. Selain Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) juga menolak usia pensiun hakim agung 70 tahun.

Penolakan tersebut disampaikan jubir F-PPP yang disampaikan Achmad Kurdi Mukri dalam pandangan mini fraksi. Kurdi mengatakan F-PPP menyetujui batas usia pensiun hakim agung 67 tahun dan dapat diperpanjang setinggi-tingginya 70 tahun. "Ini pandangan fraksi yang sudah dirapatkan kemarin siang. Memang agak berbeda dengan apa yang saya sampaikan kemarin, tapi kemarin itu pendapat saya bukan pendapat fraksi," kata Kurdi, saat raker di gedung DPR.

F-PPP berpendapat perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 67 tahun menjadi 70 tahun dapat dilakukan dnegan mekanisme diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) ke DPR dan diputuskan oleh Presiden.

Menurut Kurdi, penolakan ini karena merujuk pada usia pensiun pada profesi peradilan. "Pengadilan Negeri memiliki usia pensiun 62 tahun, Pengadilan Tinggi 65 tahun dan kami berpendapat hakim agung cukup 67 tahun," katanya seraya menambahkan usia pensiun 67 tahun ini disamakan dengan usia pensiun hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com