Paparan Pardiman didepan para peserta lokakarya menunjukkan, sampai akhir November 2008, penyelesaian penertiban BMN 80-99 persen, baru mencapai 3 persen. Persentase penyelesaian kurang dari 50 persen aset BMN mencapai 39 persen dari total aset yang dimiliki negara.
Beberapa peserta juga menyatakan, sangat sulit untuk melakukan penertiban administrasi aset-aset negara saat otonomi daerah berlangsung. Bambang, Staf Balai Sungai Wilayah Sumatera I Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan, ketika proses otonomi berlangsung dan kanwil departemen Pekerjaan Umum berubah menjadi dinas dibawah pemerintah daerah, banyak aset kemudian dialihkan ke pemerintah daerah. "Apakah itu hanya hak pakai atau berubah menjadi hak milik, sampai sekarang belum jelas," katanya.
Pardiman juga mengakui, keterlambatan penertiban aset tersebut, seperti tanah milik negara, karena tidak ada dispensasi dari Badan Pertanahan Nasional terhadap kondisi tersebut. Dia mengatakan, Depkeu berharap ada dispensasi dari BPN pusat untuk melakukan sertifikasi ratusan ribu hektar tanah negara yang belum memiliki sertifikat.
"Tapi, tetap saja kami harus datang ke kantor BPN dan melakukan pendaftaran ratusan ribu hektar lahan milik negara. Kalau memang bisa, ada semacam dispensasi untuk itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.