Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Cuti Bersama, Wajib Pajak Kecewa

Kompas.com - 27/12/2008, 02:55 WIB

JAKARTA,JUMAT-Berakhirnya batas waktu penerapan program fasilitas penghapusan sanksi denda atas pajak kurang bayar tanggal 31 Desember membuat wajib pajak yang belum menyelesaikan urusan pajaknya panik. Mereka mendatangi kantor pelayanan pajak, Jumat (26/12), padahal petugas sedang cuti bersama.

”Mengecewakan. Katanya Ditjen Pajak ngejar target. Memasang iklan di mana-mana, terutama iklan Sunset Policy, tetapi kantor pelayanannya tutup hari ini tanpa pemberitahuan,” demikian isi pesan singkat yang dikirimkan ke Redaksi Kompas, kemarin.

Hal serupa dirasakan sejumlah wajib pajak saat mendapati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa Lippo Karawaci tutup. Pemberitahuan tentang tutupnya KPP itu hanya disampaikan melalui selembar kertas HVS dengan tulisan menggunakan pulpen, ”Tutup, Buka kembali 30 Des 2008”.

”Mengecewakan, namanya kantor pelayanan, tetapi malah libur. Di kalender kan tidak merah. Kalau libur mestinya diumumkan dong di koran. Kami jadinya buang-buang waktu,” ujar seorang ibu yang membawa sejumlah berkas.

Menanggapi kekecewaan tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro justru menyayangkan perilaku wajib pajak yang menyelesaikan urusan perpajakannya saat batas waktu yang ditetapkan akan berakhir.

Namun, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan pajaknya pada beberapa hari terakhir karena membeludaknya animo masyarakat yang menyelesaikan urusan perpajakannya.

”Kita suka sekali mengurus segala sesuatunya saat last minute. Akibatnya berjubel di saat-saat akhir,” ujar Djoko Slamet.

Dijelaskan, meski pusat informasi di nomor telepon 021- 500200 sudah dimaksimalkan, tetap saja kewalahan. ”Kami akan all out ,” katanya.

Ditjen Pajak telah menambah jam kerja dan jam layanan kepada wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak kurang bayar, perbaikan surat pemberitahuan (SPT), atau membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hilangnya satu hari kerja, yakni Jumat (26/12), dikompensasi dengan tambahan hari kerja pada Sabtu, tanggal 6, 13, serta 20 Desember 2008. ”Tanggal 31 Desember kami beroperasi hingga pukul 19.00,” tutur Djoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com