Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore.. Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009

Kompas.com - 30/12/2008, 19:28 WIB

JAKARTA, SELASA - Mengingat banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan hingga 31 Desember 2008, pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu wicara dengan pelaku usaha seusai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (30/12).

“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan deadline besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang sunset policy hingga Februari 2009,” ujar Menkeu.

Program sunset policy ini diperpanjang karena banyaknya permintaan menjelang akhir penutupan sunset policy pada 31 Desember ini.

“Tapi kalau tahu diperpanjang hingga Februari 2009, lalu harus tunggu sampai 28 Februari nanti lagi. Ini perpanjangan terakhir,” kata Sri Mulyani.

Tetapi di balik banyaknya permintaan wajib pajak ini, Sri Mulyani mengaku gembira karena telah muncul kesadaran menjadi wajib pajak hampir di semua kalangan masyarakat.

"Sampai ada yang bilang, saya mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri Mulyani.

Perpanjangan ini, menurut Menkeu, memerlukan landasan hukum yang kuat. "Kita cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan," ujarnya.

Landasan hukum yang dimaksud, tambah Sri Mulyani, bisa dikeluarkan dalam bentuk Perpu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com