Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Tarif PPh Jadi 25 Persen

Kompas.com - 16/01/2009, 07:36 WIB
JAKARTA, JUMAT - Pemerintah diminta menurunkan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan dari 30 persen menjadi 25 persen pada tahun 2009. Ini berarti lebih cepat satu tahun dari jadwal semula.

Permintaan itu disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (15/1), dalam acara Paparan Stimulus untuk Sektor Riil oleh pemerintah.

Alasan Kadin, saat ini sektor usaha butuh ruang fiskal yang cukup agar tetap bisa melakukan ekspansi bisnis dan menahan gelombang pemutusan hubungan kerja.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Sistem Moneter, dan Fiskal Hariyadi Sukamdani, dampak penurunan tarif PPh pasti akan menggerus penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, akan membuat alat produksi di semua sektor usaha bergerak sehingga pada 2010 pemerintah bisa mendapatkan penerimaan pajak jauh lebih besar.

”Penurunan tarif ini bisa dipertanggungjawabkan. Penurunan penerimaan pajak akan digantikan oleh bergeraknya mesin-mesin industri,” ujarnya.

Penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan atau perusahaan pada tahun 2009 semula dijadwalkan dari 30 persen menjadi 28 persen. Selanjutnya, pada 2010, tarif akan diturunkan lagi menjadi 25 persen. Pemerintah mencatat, penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif PPh dari 30 persen menjadi 28 persen sekitar Rp 8,6 triliun.

Menanggapi permintaan itu, Sri Mulyani berjanji mempertimbangkannya. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada sektor usaha yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain, mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memiliki catatan pembayaran pajak yang baik.

Adapun untuk PPh Pasal 25, menurut Menkeu, berlaku mulai April 2009. ”Karena akan mengikuti jadwal pembayaran reguler hingga Maret 2009 sehingga baru bisa dilaksanakan setelah itu,” ujarnya. (OIN/Day/osa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com