JAKARTA, KAMIS — Komisi XI DPR memutuskan bahwa telah terjadi kelalaian dalam penanganan kasus bank Century yang merugikan nasabahnya sekitar Rp 1,4 triliun. Atas dasar itu, Komisi DPR mewajibkan pemerintah dan Bank Indonesia atau BI mengganti uang nasabah yang telah hilang dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi XI DPR Hafiz Nawawi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (26/2), sesaat sebelum memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Boediono.
Menurut Hafiz, nilai kerugian nasabah dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Lembaga Keuangan, dan BI wajib mengganti kerugian itu. "Kami menyoroti penanganan yang salah dari pemerintah dan BI. Pemerintah, LPS, dan BI harus segera mengembalikan dana nasabah," ujar Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.