JAKARTA, KAMIS — Kepala Bareskrim Markas Besar Polri Irjen Susno Duadji mengatakan, tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century bersifat sistemik. Salah satu indikasinya, banyak PT yang dimiliki tersangka Robert Tantular.
"Ketika kami buka laptop (Robert Tantular, tersangka kasus korupsi Bank Century), banyak sekali list PT (perseroan terbatas) yang dia miliki. Sekitar 270 PT di antaranya belum dipakai. Ini artinya sistemik karena sudah direncanakan sebelumnya," ujar Susno saat rapat penyelesaian kasus Bank Century, Kamis (26/2) di Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Robert sendiri merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk. Robert menguasai 9 persen saham Bank Century melalui PT Century Mega Investindo, salah satu pemegang saham bank tersebut.
Susno menambahkan, Bareskrim Mabes Polri sengaja memecah-mecah kasus Robert hingga puluhan perkara. Ditakutkan, jika hanya satu perkara, peluang Robert dijerat hukum sangat rendah.
"Jika dipecah menjadi 20 perkara, jika satu perkara saja dituntut 1 tahun penjara, maka (Robert) akan mendapat 20 tahun," ujar Susno.
Susno kemudian meminta kepada seluruh masyarakat untuk membantu pengusutan kasus Bank Century hingga tuntas. Menurutnya, Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.