Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Iqbal, Tadjudin Menutupi Sesuatu

Kompas.com - 12/03/2009, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal, menganggap Anggota Komisioner KPPU Tadjuddin Noer Said telah menutupi-nutupi sesuatu hal yang diketahuinya saat bersaksi di persidangan hari ini.

"Sebenarnya saksi banyak tahu tapi barangkali tidak sempat atau tidak ingin disampaikan," kata Anggota Komisioner KPPU, M Iqbal, saat diberikan kesempatan untuk menangapi kesaksian Tadjuddin Noer Said, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Mendengar ungkapan Iqbal, Ketua Majelis Hakim Tipikor Edward Pattinasarani mempertanyakan kepada Iqbal. "Itu kan kepentingan saudara, tadi tidak ditanyakan ke saksi," katanya.

Iqbal menanggapi pernyataan majelis karena saat ditanya oleh terdakwa, saksi belum mengungkapkan semua hal yang diketahuinya.

Sebelumnya, Tadjuddin mengakui dalam kesaksiannya bahwa ia telah memperkenalkan Iqbal dengan Billy Sindoro. Perkenalan itu berlangsung pada 21 Juli 2008, tetapi sehari sebelumnya keduanya (Iqbal dan Billy) juga bertemu, Tadjuddin mengaku telah menghubungi Iqbal melalui SMS.

"Pak Iqbal mengatakan dalam konteks apa mau bertemu. Lalu saya jawab ya mau kenalkan saja, dan Iqbal mau bertemu. Lalu saya kasih nomornya Pak Iqbal ke Pak Billy. Jadi semua pertemuan diatur oleh Pak Billy," ujarnya.

Terkait pertemuan itu, anggota hakim Sofialdi menanyakan apa dalam peraturan-peraturan KPPU orang yang memiliki perkara dan memiliki kasusnya yang sedang ditangani KPPU boleh saling berhubungan.

"Saya katakan kalau sedang tangani perkara tidak boleh.Tapi Iqbal kan sudah selesai. Putusan lanjutannya sudah selesai sejak 18 Juli 2008," ujar Tadjuddin.

Seperti diketahui, Iqbal ditangkap KPK bersama Billy Sindoro pada September lalu di Hotel Arya Duta Semanggi. Komisi menyita tas yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Ketika ditangkap, Iqbal mengaku tas tersebut bukan miliknya melainkan milik Billy. 

Billy sendiri kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 3 tahun kurungan. Billy pun menerima putusan itu dan saat ini ditahan di Rutan Kepolisian Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com