Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LEU Minta KPPU Selidiki Kontrak GSA Senoro

Kompas.com - 16/03/2009, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT LNG Energi Utama (LEU) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki salinan kontrak Gas Sale Agreement (GSA) yang telah ditandatangani PT Donggi Senoro LNG (DSL) dengan PT Pertamina EP serta kontrak GSA antara DSL dengan PT Pertamina HE Tomori dan PT Medco HE Tomori.

Terkait dugaan predatory practices (tindakan yang merusak pesaing) melalui artificial offering (penawaran pura-pura) saat beauty contest yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan meneliti GSA tersebut, KPPU dapat mempelajari perbandingan harga, baik harga jual gas maupun nilai proyek pada saat tender, dengan harga yang disepakati di dalam GSA sebagai bukti adanya predatory practices.

Demikian dikemukakan salah satu kuasa hukum LEU, HMBC Rikrik Rizkiyana dari Law Firm Rizkiyana & Iswanto, Antitrust and Corporate Lawyers, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (16/3).

“Berdasarkan salinan kedua GSA tersebut, KPPU mestinya bisa melihat sejumlah bukti kuat atas dugaan predatory practices melalui artificial offering oleh Mitsubishi untuk menyingkirkan klien kami dalam beauty contest Proyek Hilir LNG Senoro tersebut,” kata Rikrik.

Menurut Rikrik, apalagi berdasarkan laporan sejumlah media massa, proyek LNG Senoro berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun. Kerugian ini diduga disebabkan oleh rendahnya harga jual gas dan melambungnya nilai proyek pembangunan LNG Plant-nya.

Pada Agustus 2008, LEU telah melaporkan adanya dugaan indikasi persaingan yang tidak sehat di dalam tender proyek LNG di Sulawesi Tengah kepada KPPU. Namun, laporan ini sempat dihentikan karena KPPU menganggap tidak cukup bukti adanya pelanggaran Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pada 12 Maret 2009, LEU kembali diklarifikasi adanya bukti baru yang disampaikan ke KPPU atas adanya dugaan predatory practices yang dilakukan Mitsubishi Corporation (sebagai pemegang saham mayoritas PT Donggi Senoro) melalui artificial offering pada saat tender proyek hilir LNG Senoro. 

"Bukti-bukti itu di antaranya berupa penetapan harga gas, dari yang semula sekitar 3,8 dollar AS per mmbtu dengan asumsi harga minyak dunia 35 dollar AS per barrel (di saat tender), menjadi menjadi 2,8 dollar AS per mmbtu dengan asumsi harga minyak 40 dollar AS per barrel," sebut Rikrik.

Selain itu, harga proyek kilang tersebut melambung dari 700 juta dollar AS di saat tender menjadi 1,8 miliar dollar AS. Bukti lainnya yang berbeda dengan tender adalah waktu pengiriman gas, dari yang direncanakan tahun 2009, menjadi tahun 2013.

Rikrik mengingatkan bahwa selain KPPU, DPR dan masyarakat luas khususnya masyarakat Sulteng perlu mengetahui salinan kedua kontrak GSA tersebut, mengingat proyek LNG Senoro dan Matindok merupakan sumber daya alam yang dimiliki negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com