Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Atur Harga Elpiji 12 Kg

Kompas.com - 12/05/2009, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan tidak mengatur harga elpiji kemasan 12 kg dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa (12/5), mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji yang akan keluar dalam waktu dekat. "Saat ini, draf Permen sudah ada di Biro Hukum (Departemen ESDM) dan selanjutnya tinggal ditandatangani Menteri ESDM," katanya.

Menurut dia, meski diserahkan sesuai mekanisme pasar, harga jual 12 kg tetap harus dilaporkan ke Menteri ESDM.

Ia mengatakan, harga jual elpiji 12 kg mesti mengacu pada tiga hal, yakni harga patokan yang ditinjau secara reguler, kemampuan daya beli masyarakat, dan jaminan pasokan. Sesuai draf Permen, pemerintah membagi dua mekanisme penyediaaan elpiji, yakni tertentu dan umum.

Pengguna elpiji tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang memakai elpiji tabung kemasan 3 kg. Harga jual elpiji jenis ini diatur dan ditetapkan Menteri ESDM. Penugasan pendistribusian elpiji tertentu dilakukan melalui lelang atau penunjukan langsung berdasarkan wilayah distribusinya.

Sementara itu, konsumen elpiji umum adalah pengguna tabung 12 kg, 50 kg, dan curah, serta sebagai bahan pendingin. Pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada badan usaha mengembangkan bisnis elpiji umum termasuk melakukan impor.

Badan usaha yang bergerak di bisnis elpiji umum tersebut mesti memiliki izin usaha pengolahan dan izin usaha niaga. Sedangkan, badan usaha yang melakukan impor elpiji harus mendapat rekomendasi Ditjen Migas dan izin Departemen Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com