Jakarta, Kompas -
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan (Depkeu), Hadiyanto di Jakarta, Jumat (19/6), mengemukakan, kedelapan pemegang saham tersebut merupakan kelompok penerima BLBI yang perhitungan kewajibannya oleh Depkeu.
Mereka adalah Marimutu Sinivasan, pemegang saham Bank Putera Multi Karsa; Lidia Mochtar (Bank Tamara), Atang Latief (Bank Bira), Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adisaputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putihray (Bank Tamara), dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).
Hingga April 2009, penyelesaian utang delapan pemegang saham bank itu baru terkumpul Rp 303 juta. Mayoritas dibayar dengan aset, bukan uang tunai. Jauh lebih kecil daripada total utang mereka yang sebesar
Uang tunai yang sudah disetorkan ke kas negara itu adalah pembayaran dari James Januardy dan Adisaputra Januardy. Utang keduanya sudah dianggap lunas, tinggal menunggu penerbitan surat keterangan lunas. Mereka melunasi semua utangnya plus biaya administrasi Panitia Urusan Piutang Negara senilai 10 persen dari total tunggakan pada Januari 2009.
Pemegang saham lain yang sudah siap dilelang asetnya adalah Omar Putihrai. Sebenarnya, lelang aset Omar sudah dijadwalkan 24 Maret 2009, tetapi hingga saat ini tertunda akibat peminat lelangnya hanya ada satu. Lelang aset Omar dilakukan secara bersamaan dengan lelang aset penerima BLBI lainnya, yakni Samadikun Hartono dan Kaharudin Ongko.
Aset Omar yang dilelang berupa saham PT Antang Gunung Meratus sebanyak 2.500 lembar dengan nominal Rp 2,5 miliar. Aset Samadikun Hartono antara lain berupa dua bidang tanah hak guna bangunan (HGB) dan bangunannya di Jalan Pinangsia, Jakarta Barat, senilai Rp 1,3 miliar dan sebidang tanah di Jalan Balai Pustaka Timur, Jakarta Timur, senilai Rp 3,6 miliar.
Aset milik Kaharudin Ongko yang dilelang berupa delapan bidang tanah, antara lain sebidang tanah di Jakarta Utara senilai
”Karena peminatnya masih satu, lelang tersebut belum bisa dilakukan. Sementara untuk keseluruhan kewajiban kedelapan obligor yang dikelola Depkeu belum bisa dihimpun tahun ini karena asetnya perlu penilaian terlebih dahulu,” ujar Hadiyanto.