Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Bisnis, Djoko Tjandra Minta Tenggang Waktu

Kompas.com - 22/06/2009, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546, 468 miliar, Djoko Tjandra, meminta tenggang waktu penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga pekan ketiga Juli.

Permintaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum pemilik PT Era Giat Prima itu, OC Kaligis, pada Jumat (19/6) pekan lalu. Demikian dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi, Senin.

"OC Kaligis datang ke Kejari meminta tempo soal Djoko Tjandra lewat surat resmi Jumat lalu. Secara lisan disampaikan pagi ini. Minta tempo sampai minggu ketiga bulan Juli, tanggal 18," kata Marwan di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR.

Alasan yang diajukan, lanjut dia, karena ada urusan bisnis. "Dan kalau ini (bisnis) tidak dilanjutkan, bisa mempermalukan nama baik Indonesia. Katanya, sedang membangun mal dan apartemen," ujar Marwan.

Berdasarkan informasi, Djoko berada di Port Moresbi. Marwan mengatakan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. "Maka, kami mengimbau Djoko Tjandra untuk kembali ke Indonesia agar proses hukumnya bisa diteruskan. Proses hukum tidak bisa terus ditunda," kata dia, tanpa merinci apa yang akan dilakukan kejaksaan.

Undang-undang sendiri hanya mengatur mengenai alasan sakit dan operasi untuk menunda penahanan terpidana.

Seperti diketahui, pekan lalu Kejari Jakarta Selatan gagal mengeksekusi penahanan Djoko di rumahnya. Marwan menambahkan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana memberikan jaminan. "Namun, kami belum tahu apa jaminannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com