Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temasek Tak Bayar Denda, KPPU Ajukan Permohonan Eksekusi

Kompas.com - 23/06/2009, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Temasek Holdings dan anak usahanya yang telah divonis bersalah dalam dugaan monopoli penyelenggara jaringan telekomunikasi harus membayar denda ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha ini sudah melayangkan surat permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Juni 2009 lalu.

KPPU terpaksa melayangkan surat permohonan eksekusi itu setelah Temasek Holdings dan anak usahanya tak kunjung membayar denda secara sukarela, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami meminta agar semua isi putusan tersebut segera dilakukan," kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Djunaidi, Senin (22/6).

Mahkamah Agung telah memutuskan Temasek dan anak perusahaan bersalah dalam dugaan monopoli penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia pada 12 September 2008 lalu. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko memutuskan Temasek dan anak perusahaannya telah terbukti melanggar Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas kesalahan ini, Mahkamah Agung menghukum Temasek dan anak perusahaannya membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak usaha Temasek itu adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, dan PT Telekomunikasi Selular (Tekomsel).

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga memberikan opsi agar Temasek mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di Telkomsel atau Indosat.

Data masih kurang

Juru bicara PN Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengaku sudah menerima surat permohonan KPPU itu. Namun, dia menilai KPPU belum bisa serta-merta mengeksekusi putusan kasasi itu. Pasalnya, PN Jakarta Pusat menganggap surat KPPU tersebut belum memenuhi persyaratan. "Kami meminta sebagian data dilengkapi lagi," ujarnya.

Setelah surat lengkap, tahap berikutnya, PN Jakarta Pusat akan mengeluarkan surat peringatan kepada Temasek dan anak usahanya itu. Jika Temasek dan usahanya ternyata mengacuhkan surat itu, PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi paksa terhadap putusan kasasi itu.

Menanggapi rencana eksekusi itu, Temasek belum mau bicara banyak. Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, beralasan belum menerima surat permohonan apa pun dari PN Jakarta Pusat. "Saya menunggu surat resmi dulu," katanya.

Begitu juga dengan sikap Telkomsel. Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno belum mengetahui soal surat permohonan pelaksanaan eksekusi putusan MA itu. Namun, Sarwoto berjanji akan bersikap kooperatif atas putusan itu. “Manajemen berusaha untuk taat terhadap hukum,” ujarnya.

Sejatinya, Temasek dan anak usahanya menolak putusan kasasi itu. Buktinya, Temasek dan anak usahanya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu. Dalam berkas yang diserahkan ke MA, Temasek membantah telah melakukan monopoli. Hingga kini, Mahkamah Agung sedang memproses permohonan itu.

Namun, Sugeng menganggap, permohonan peninjauan kembali itu tidak serta-merta menghalangi pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com