Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Naik, Pelayanan Publik Belum Tentu Meningkat

Kompas.com - 04/08/2009, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan gaji pokok pada Pegawai Negeri Sipil, dan TNI/Polri  sebesar 5 persen, tidak dapat menjamin mereka menjalankan tugasnya secara maksimal. Masih terdapat banyak celah bagi para abdi negara tersebut untuk "nakal".

Demikian dikatakan Asmawi Rewansyah, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta, Selasa (4/8) terkait kebijakan presiden yang mengalokasikan kenaikan gaji pokok dan pensiunan pokok rata-rata lima persen pada RAPBN 2010 . "Belum tentu pungli (pungutan liar) akan hilang," kata dia.

Ia menuturkan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Pertama adalah pihak swasta. Pengusaha swasta sering kali "menggoda" PNS atau Polisi untuk memuluskan usaha mereka. "Misalnya ada barang yang tertahan di pelabuhan, pegawai pajak diimingi-imingi dengan uang. Kalau hal itu terus terjadi makan pegawai yang paling jujur pun lama-kelamaan akan tergoda," jelasnya.Selain itu, kata dia, peraturan yang masih longgar membuat PNS dapat melakukan penyalahgunaan jabatan.

Menurut Asmawi, jika pemerintah ingin meningkatkan kinerja pegawainya, yang harus diterapkan adalah sistem remunerasi. Dengan sistem tersebut, terdapat aturan yang jelas mengenai harga sebuah jabatan. Akan ada perbedaan pendapatan antara pegawai yang produktif dan tidak. "Semua yang dilakukan ada reward dan punishmentnya, dengan begitu mereka akan lebih hati-hati dan produktif lain. Selain itu masyarakat dan LSM juga harus mengawasi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com