JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sandiaga S Uno mengakui bahwa masih banyak peraturan daerah yang tumpang tindih sehingga memberatkan para pengusaha UMKM, termasuk pada usaha jasa rental kendaraan.
Perda tumpang tindih ini dinilai berperan besar dalam menurunkan daya saing produk jasa rental kendaraan. "Ada beberapa daerah yang memberi masukan bahwa ada peraturan yang tidak seragam dan badan-badan yang membawahinya banyak," tutur Sandiaga usai membuka sambutannya membuka Seminar Bisnis bertajuk 'Prospek Pemulihan Krisis Ekonomi dan Implikasinya bagi Perkembangan Industri Jasa Persewaan Kendaraan' di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (11/8).
Sandiaga mencontohkan peraturan daerah mengenai rental kendaraan untuk pariwisata masing-masing berbeda di bawah Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. "Tentu saja, interaksi dengan badan-badan ini akan membengkakkan biaya," lanjut Sandiaga.
Menurut Sandiaga, pengusaha rental kendaraan biasanya harus mengeluarkan biaya sekitar 5-10 persen lebih banyak akibat ekonomi biaya tinggi yang dilegalisasi, seperti pungli dan retribusi.
Ke depannya, Sandiaga berharap pemerintah melakukan sinkronisasi perda agar tidak memberatkan para pengusaha jasa rental kendaraan sehingga meningkatkan daya saing dan menekan harga sewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.