Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Legalkan BlackBerry "Service Center"

Kompas.com - 26/08/2009, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya menyatakan bahwa mereka dapat menerima secara prinsip kelengkapan, mekanisme, dan prosedur yang dimiliki fasilitas layanan perbaikan resmi RIM (RIM-Authorized Repair Facility) di Indonesia.

"Rapat pleno BRTI pada akhirnya menyatakan bahwa BRTI secara prinsip dapat menerima kelengkapan, mekanisme, dan prosedur yang dimiliki RIM-Authorized Repair Facility di Indonesia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot Dewa Broto di Jakarta, Rabu (26/8).
     
Namun, kata Gatot, BRTI meminta RIM untuk membuat surat pernyataan di atas meterai yang harus ditandatangani oleh pejabat yang mewakili RIM dari kantor pusat Kanada dan yang mewakili atau bertanggung jawab dan diberi kuasa secara hukum atas operasional RIM di Indonesia.

Pihaknya meminta agar RIM memberikan sejumlah pernyataan, di antaranya RIM telah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta oleh BRTI sebagaimana tercantum pada suratnya No. 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service center RIM untuk BlackBerry.

"Kami juga meminta agar RIM menyatakan telah memperoleh kunjungan tim dari BRTI dan Departemen Kominfo pada tanggal 19 Agustus 2009 untuk melihat, mengetahui, dan melakukan penilaian secara leluasa dan langsung terhadap RIM-Authorized Repair Facility yang ada di Indonesia," katanya.

Gatot menekankan agar RIM-Authorized Repair Facility tersebut disediakan sebagai pusat layanan purna-jual sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dilampirkan persyaratan. Di antaranya surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna-jual di atas meterai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.

Di samping itu, RIM dituntut untuk menegaskan bahwa RIM-Authorized Repair Facility yang disediakan sebagai pusat layanan purna-jual bagi masyarakat di Indonesia bersifat total solution. Dengan demikian, jika ada kerusakan, apa pun tingkatnya, perangkat telekomunikasi milik konsumen yang rusak tersebut tidak perlu dibawa keluar dari Indonesia.

"Dan kami juga meminta RIM agar menegaskan bahwa RIM-Authorized Repair Facility ini secara operasional telah mulai berfungsi sejak tanggal 21 Agustus 2009," katanya.

Adapun beberapa layanan purna-jual RIM yang tersebar di beberapa tempat secara resmi telah dibuka untuk umum. Hal ini berlaku bagi pengguna perangkat telekomunikasi yang pembeliannya melalui beberapa penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan RIM pada tanggal 26 Agustus 2009.
     
Pihaknya meminta agar surat pernyataan itu dibuat dengan ditujukan kepada BRTI secara. Seandainya terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap kesanggupan-kesanggupan di atas, maka RIM harus bersedia menanggung risiko dan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Gatot, keberadaan surat pernyataan itu penting karena dapat berfungsi sebagai salah satu alat kontrol Departemen Kominfo dan BRTI. Ini seandainya, dalam proses pengawasan, terdapat hal-hal yang bertentangan yang telah dijanjikannya kepada BRTI.

"Dan seandainya surat pernyataan tersebut sudah diserahkan kepada Departemen Kominfo dan BRTI, maka secepat itu pula RIM akan kembali memperoleh hak-haknya bagi keperluan RIM untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan sertifikasi yang sempat ditangguhkan/dibekukan oleh Ditjen Postel," demikian dikatakan Gatot S Dewa Broto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com