Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Ancam Pelanggar Tender Pembangkit Listrik

Kompas.com - 27/08/2009, 16:35 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan mengambil sikap tegas terhadap dua perusahaan yang ditetapkan melakukan pelanggaran tender pembangkit listrik di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Langkah tersebut diambil karena sampai saat ini KPPU belum mendapat pernyataan sikap dari para terlapor terhadap putusan KPPU sejak diumumkan pada 19 Agustus lalu. 

Pada putusan tersebut, PT Rudhio Dwiputra dan PT Malista Konstruksi terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, dengan melakukan persekongkolan tender Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro senilai Rp 20,7 Miliar. Sesuai putusan perkara No 01/KPPU-L/ 2009 , kedua perusahaan tersebut dilarang untuk mengikuti tender di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM selama 12 bulan sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini kami belum menerima pernyataan sikap dari pihak terlapor mengenai putusan tersebut. Kalau hingga minggu depan belum ada perkembangan kami akan siapkan tindakan tegas," kata Kepala Bagian Advokasi Biro Humas KPPU Zaki Zein Badroen, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis ( 27/8 ).

Kedua perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri jika tidak setuju dengan putusan KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan tersebut. Sejak diumumkan putusan tersebut, PT Rudhio Dwiputra dan PT Malista Konstruksi mengatakan akan meninjau kembali putusan dan belum mau menerima salinan putusan.

Zaki menduga ada upaya dari kedua perusahaan untuk mencari-cari alasan untuk menunda-nunda sanksi yang diberikan putusan KPPU tersebut. "Kalau memang keberatan, segera terima salinan putusan dan ajukan keberatan ke pengadilan. Jangan justru menunda dengan alasan masih meninjau ulang," katanya.

Ia mengatakan jika tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan, maka KPPU akan langsung menyerahkan salinan dengan tembusan ke pengadilan meski kedua perusahaan terlapor menyatakan masih belum mau menerima. "Supaya sanksi dapat segera diberlakukan dan tidak ada lagi upaya mempermainkan hukum dalam persoalan semacam ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com