Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penyelamatan Century, Tidak Ada Kerugian

Kompas.com - 31/08/2009, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPotensi kerugian yang bisa diderita pemerintah dan polemik aturan hukum dalam penanganan Bank Century merupakan dua isu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan. Pemerintah tidak mengalami kerugian apa pun dan aturan hukum yang digunakan juga legal.

Demikian diungkapkan secara terpisah oleh pengamat hukum perbankan Pradjoto, Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara, dan Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono, akhir pekan lalu di Jakarta.

Seperti diberitakan, penyelamatan Bank Century dituding bisa menimbulkan potensi kerugian negara Rp 5 triliun. Penyelamatan bank hasil merger CIC, Danpac, dan Pikko tersebut juga dituding melanggar hukum karena masih menggunakan aturan yang sebenarnya sudah ditolak DPR, yaitu Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Menurut Pradjoto, argumen yang menyatakan bahwa Bank Century diselamatkan atas dasar Perppu No 4/2008 tentang JPSK tidak tepat.

”Perppu tersebut hanya berjalan di forum KSSK untuk menetapkan apakah Century dalam keadaan sistemik atau tidak, sementara proses penyelamatan yang dilakukan LPS, sepenuhnya tunduk kepada UU LPS,” tutur Pradjoto.

Dengan melihat gambaran tersebut maka yang menjadi masalah sebetulnya adalah mengapa Bank Century bisa dikatakan sistemik.

Sulit diukur

Hanya saja, lanjut Pradjoto, hal itu sulit diukur karena tidak mungkin menggunakan parameter yang berlaku saat ini untuk menjangkau masa lampau.

”Jika terjadi keadaan bank seperti yang dahulu dialami Century pada saat ini, kemungkinan besar bank bersangkutan akan ditutup. Artinya, persoalan sistemik yang dialami Century sangat dipengaruhi krisis ekonomi global saat itu,” katanya.

Jadi, menurut dia, masalah Bank Century bukanlah persoalan kerugian negara atau polemik hukum, melainkan masalah politik.

Pradjoto juga mengatakan, tidak ada kerugian negara mengingat dana LPS tidak ada hubungannya dengan APBN.

Seluruh biaya penanganan berasal dari kekayaan LPS. Kekayaan LPS per 31 Juli 2009 mencapai Rp 18 triliun. Dari jumlah itu, Rp 14 triliun berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi.

Mirza mengatakan, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks kuartal IV-2008 ketika situasi keuangan dunia sedang dalam kondisi gawat dan para nasabah bank di Indonesia sedang resah.

Dalam kondisi itu, ujar Mirza, penutupan Bank Century bisa memancing rush di bank lainnya.

Tony menambahkan, akibat efek berantai, kerugian penutupan satu bank bisa dua kali lipat dari aset bank tersebut. Hal itu karena penutupan bank sistemik akan menimbulkan kegagalan bank lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com