Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 6,2 Triliun untuk Subsidi Pupuk Organik

Kompas.com - 03/09/2009, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi IV DPR menyetujui alokasi anggaran Rp 6,2 triliun untuk pengembangan pupuk organik. Alokasi anggaran itu diusulkan oleh Departemen Pertanian. Pengembangan pupuk organik untuk menyubstitusi pupuk anorganik, atau pupuk kimia.

”Anggaran pupuk organik Rp 6,2 triliun itu dalam bentuk program alat pengolahan pupuk organik. pengadaan ternak sapi dan bantuan langsung,” kata Ketua Komisi IV DPR Arifin Junaedi dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Rabu (2/9).

Anton menjelaskan, anggaran Rp 6,2 triliun tersebut untuk pengadaan rumah kompos, peralatan, dan kandang ternak.

Dijelaskan, bila kebutuhan pupuk anorganik tahun 2010 semuanya dipenuhi, dibutuhkan anggaran subsidi pupuk yang sangat besar, yaitu Rp 24 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah bermaksud mengembangkan pupuk organik sebagai substitusi pupuk anorganik. Seiring dengan itu subsidi untuk pupuk anorganik 2010 diturunkan menjadi Rp 11,3 triliun dari tahun sebelumnya Rp 17,5 triliun.

Selisih subsidi sebanyak Rp 6,2 triliun akan dialihkan ke pupuk organik. Usul ini akan disampaikan ke Panitia Anggaran DPR.

Dengan anggaran Rp 6,2 triliun tersebut akan dibangun 10.000 unit usaha pupuk organik. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kotoran ternak bagi usaha pupuk organik itu dibutuhkan 350.000 ekor sapi. Dengan demikian, pengembangan pupuk organik secara tidak langsung akan meningkatkan populasi ternak sapi dan memenuhi kebutuhan daging sapi nasional.

Namun, Anton mengakui, berkurangnya subsidi pupuk anorganik akan meningkatkan biaya produksi petani. Oleh karena itu, petani perlu dibantu dengan pupuk organik yang bisa mereka kembangkan sendiri. (MAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com