Meskipun tidak sepenuhnya mengacu usul Mentan, kebijakan anggaran subsidi pupuk yang yang disahkan DPR melalui APBN 2010 memang akhirnya turun menjadi Rp 11,29 triliun.
Keluhan senada juga pernah dilontarkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Deptan Sutarto Alimoeso.
Menurut dia, pengurangan subsidi pupuk kimia dalam jumlah besar akan berdampak pada naiknya harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras.
Hal itu juga akan berdampak pada inflasi mengingat beras dikonsumsi oleh hampir semua warga Indonesia. Sutarto mengusulkan agar alokasi anggaran subsidi pupuk 2010 ditambah.
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Tani Indonesia Anggawira, mata rantai produksi pupuk organik bersubsidi terlampau panjang. Ini justru meningkatkan harga jual pupuk dan membebani keuangan negara.
”Seharusnya mata rantai produksi dipangkas dan pembelian pupuk organik bersubsidi langsung kepada produsen, bukan melalui perantara,” katanya.
Anggawira mengatakan, ada dua pendekatan subsidi pupuk organik. Pertama, bantuan langsung petani, dengan model subsidi paket bersama dengan benih unggul besertifikat. Yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan benih unggul adalah PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani.
Kedua, model subsidi harga dan penanggung jawabnya adalah BUMN pupuk. ”Yang disayangkan, BUMN pupuk tidak memproduksi organik sendiri, tetapi diproduksi pihak ketiga sehingga harga pupuk organik bersubsidi lebih mahal karena masing-masing pihak harus mendapatkan untung,” katanya.