Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencatutan Nama Presiden, Semua Harus Jalani Proses Hukum

Kompas.com - 29/10/2009, 12:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Kamis (29/10) siang, menyatakan semua pihak yang terkait masalah "kriminalisasi KPK" termasuk dalam rekaman yang menyebut-nyebut RI 1, harus menempuh jalur hukum.

"Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa," tandas Djoko, saat ditanya pers, seusai menghadiri pembukaan "Rembuk Nasional 2009" di Jakarta. Pembukaan acara yang dihadiri sekitar 1.400 orang dari daerah, BUMN, menteri dan pejabat eselon departemen, dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono serta sejumlah menteri. 

Saat ditanya bahwa rekaman kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama Presiden Yudhoyono, Djoko menjawab, "Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, itu harus diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku. Kalau tak diikuti proses hukum, apa jadinya bangsa ini."

Ditanya sejauh mana kebenaran nama Presiden Yudhoyono dicatut dalam rekaman kriminalisasi tersebut, Djoko menjawab lagi, "Seluruhnya, ikuti saja proses hukum. Apakah seluruh rakyat Indonesia, siapapun orangnya, harus mengikuti proses hukum. Jika ikuti dengan baik jalannya perkara, kita yakin itu (penyelesaiannya) ke sana," ujarnya.

Djoko menambahkan, apabila ada yang menuduh-nuduh Presiden seperti itu (dilibatkan dalam percakapan di rekaman), sebenarnya solusinya apa. "Solusinya, ya, tentu proses hukum," demikian Djoko.

Sebagaimana diberitakan nama Presiden Yudhoyono disebut-sebut dalam rekaman percakapan seseorang di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, pengusaha dan lainnya untuk mengkrimanalisasikan pimpinan KPK. Akibatnya, dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan.

Presiden Yudhoyono selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah atas Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang kemudian menetapkan tiga orang pengganti Chandra dan Bibit serta Antasari Azhar yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com