JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Mutiara, yang dulunya bernama PT Bank Century, mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memailitkan PT Antaboga Deltasekuritas.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Bank Mutiara dari Pradjoto dan Associates, Tito Hananto, saat jumpa pers, di Penang Bistro, Jakarta, Rabu (4/11).
"Kami mengajukan permohonan ke Bapepam untuk mempailitkan Antaboga, karena Bapepam yang punya kuasa untuk mempailitkan perusahaan sekuritas," ujar Kuasa Hukum Bank Mutiara Tito Hananto dalam jumpa pers yang digelar di Penang Bistro, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, permohonan ini disampaikan agar aset Antaboga dapat dicairkan. Nantinya, aset ini bisa digunakan untuk membayar dana investor yang telah digelapkan dari produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dijual PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia kepada investor. "Setelah Bapepam mempailitkan Antaboga, bisa ditunjuk kurator oleh pengadilan niaga dan akhirnya aset Antaboga dapat dijual. Hasilnya dapat dikembalikan kepada investor," ujarnya.
Dia menegaskan, selama ini masyarakat dan investor telah salah paham karena menganggap dana penggelapan produk tersebut berada di Bank Mutiara. Padahal, menurut Tito, dana tersebut terdapat di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.
"Kita mau bilang, uangnya enggak di kami lho. Uangnya di Antaboga. Ada kepastian hukum, uang di mana dan siapa yg bertanggung jawab," jelasnya.
Lebih jauh Tito mengatakan, pengajuan permohonan ke Bapepam-LK tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan No 37/2004 Pasal 1, yang menyebutkan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk memailitkan perusahaan sekuritas adalah Bapepam-LK.
Menurutnya, surat tersebut telah diajukan ke Bapepam-LK sejak 2 bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Bapepam-LK. Selain pengajuan surat, kuasa hukum Mutiara juga mengajukan opsi lain kepada Bapepam-LK berupa permohonan pencabutan izin perusahaan sekuritas agar nantinya pihak Mutiara dapat langsung memailitkan Antaboga.
"Makanya kami juga meminta kepada Bapepam agar mencabut izin perusahaan sekuritas agar kami bisa pailitkan sendiri," ujarnya. Hingga kini, posisi Antaboga masih memiliki izin perusahaan sekuritas, tetapi keanggotaannya telah dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.