Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Tol Bakal Dicoret

Kompas.com - 18/11/2009, 05:51 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak menyetujui usul investor jalan tol yang menginginkan tanah bukan bagian dari investasi. Tanah tetap bagian dari investasi jalan tol, apalagi untuk jalan tol yang prospektif tanah tetap menjadi tanggung jawab investor.

”Menteri Pekerjaan Umum tidak setuju dengan usulan tanah di luar investasi. Jalan tol prospektif tetap jadi tanggung jawab investor,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung di Jakarta, Selasa (17/11).

Nurdin mengatakan, pemerintah belum bisa merekomendasikan keinginan investor jalan tol agar ruas tol yang sudah tanda tangani kontrak menghapuskan tanah sebagai investasi.

Nurdin menjelaskan, pemerintah tetap akan mengambil sikap tegas kepada investor jalan tol. Terutama investor yang sengaja tidak mengerjakan apa pun di lapangan dan hanya memegang surat kontrak.

”Tidak begitu saja diberikan, kan sudah ada peraturannya, apalagi mereka (investor) sudah terikat kontrak, masa saya harus ubah,” kata Nurdin.

Kalau para investor itu keberatan, kata Nurdin, kenapa harus tanda tangan kontrak. Pemerintah pada awal kontrak tidak ada pemaksaan dan sekarang investor minta ada perubahan.

Pemerintah, kata Nurdin, tetap akan memutuskan mana ruas jalan tol yang harus jalan, didorong dan memang harus dihentikan. Pemerintah tak mau tersandera oleh investor, sehingga pembangunan jalan tol kedepan tidak berjalan sesuai target.

Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sudah mencoret investor jalan tol yang tidak mau jalan. ”Memang ada beberapa yang kami sudah tandai karena memang investornya tidak mau bergerak,” kata Djoko Kirmanto.

Menurut Djoko Kirmanto, pihaknya sudah mengetahui mana investor yang benar bekerja dan berusaha keras, tetapi masih terbentur masalah seperti tanah dan ada juga investor yang tidak mau jalan dan hanya bisa menjual kepada pihak lain.

Saat ini ada 22 ruas jalan tol yang sudah tanda tangan kontrak, tetapi dari hasil evaluasi, 50 persen lebih sudah tidak layak secara finansial. Karena ketidakmampuan investor untuk melakukan pekerjaan fisik di lapangan.

Nurdin mengatakan, BPJT akan memberikan kelonggaran kepada investor yang memang serius untuk bangun jalan tol dan itu bisa ditunjukkan lewat bukti nyata di lapangan.

Sebelumnya, para investor jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Tol Indonesia (ATI) siap meneruskan pembangunan jalan tol yang mangkrak bila pemerintah mengubah aturan pembebasan tanah lewat Perppu, di mana pembebasan tanah dikerjakan oleh pemerintah lewat APBN dan tanah sebagai bagian dari investasi dihapuskan.

Anggota ATI, Agus Triyanto, mengungkapkan, investor bukan tidak mau mengerjakan proyeknya. Masalah pembebasan tanah yang tidak jelas penyelesaiannya membuat investor jalan tol enggan terjun langsung mengerjakan proyeknya. (ANTARA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com