Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Belum Ada, Apindo Nilai Cacat

Kompas.com - 29/12/2009, 02:44 WIB

Medan, Kompas - Dua minggu setelah upah minimum sektor Kota Medan ditetapkan belum ada surat keberatan yang sampai ke Dewan Pengupahan. Ketetapan upah minimum sektor kota senilai 3-10 persen di atas upah minimum kota ini menunggu pengesahan Gubernur Sumatera Utara. Namun, proses penetapan ini dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia cacat hukum.

”Kemungkinan hari-hari ini gubernur mengesahkan UMSK Medan 2010. Dengan pengesahan ini, maka semua pihak harus mematuhinya, tanpa kecuali,” tutur Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan Robert Tambunan, Senin (28/12), saat ditemui di kantornya.

Robert mengatakan, masih ada kesempatan bagi pengusaha jika keberatan atas pengesahan UMSK. Mereka bisa menggunakan hak menyanggah keputusan Dewan Pengupahan paling lambat 30 hari setelah pengesahan. ”Selama masa sanggah, pengusaha wajib membayar upah buruh sesuai dengan keputusan gubernur,” katanya.

Dia berharap, keputusan gubernur bisa dilaksanakan pada Januari 2010 ini. Dewan Pengupahan sebelumnya memutuskan nilai UMSK sebesar 3-10 persen dari UMK atau Rp 1,100 juta per orang per bulan.

Nilai UMSK terendah pada sektor industri kue-kue basah senilai Rp 1,133 juta per orang per bulan.

Ketua Apindo Kota Medan Junjungan Panjaitan menilai, UMSK yang ditetapkan Dewan Pengupahan tidak sah. UMSK tersebut, tuturnya, cacat hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan ini mestinya Dewan Pengupahan melibatkan asosiasi sektoral industri di Medan. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com