JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Angket Kasus Bank Century mendengarkan keterangan lima orang saksi, Rabu (6/1/2010), di Ruang Pansus, Gedung Nusantara DPR, Jakarta.
Kelima orang saksi tersebut adalah mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim, Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Direktur Pengawasan Bank I Zainal Abidin.
Wakil Ketua Pansus Century, Mahfudz Sidiq mengatakan, tiga saksi akan didengar keterangan secara bersama-sama. "Pak Maman, Pak Rusli dan Pak Maulana akan dipanelkan, diminta keterangan secara bersama-sama. Ketiga orang ini perannya dalam proses kebijakan merger tidak terlalu besar. Kami menyebutnya sebagai saksi sekunder, bukan saksi utama," kata Mahfudz kepada Kompas.com, pagi ini.
Sementara dua saksi lainnya, Budi Mulya dan Zainal Abidin akan dihadapkan secara terpisah. Pemanggilan para pejabat dan mantan pejabat BI ini, dalam rangka mengumpulkan data dan fakta seputar merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century pada tahun 2004.
Selain itu, pansus juga tengah menyelesaikan penggalian informasi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.