Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata KPP Orang Kaya Belum Beroperasi

Kompas.com - 27/01/2010, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Wajib Pajak Orang Pribadi hingga saat ini belum beroperasi aktif karena masih ada data-data orang-orang berpenghasilan di atas rata-rata penduduk Indonesia yang tersebar di KPP lain. Oleh karena itu, KPP khusus orang kaya yang baru didirikan pada 18 Maret 2009 tersebut diharapkan mulai aktif menghimpun penerimaan pajak khusus dari wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 100 miliar setahun.

"KPP Individual sudah efektifnya (namun) belum beroperasi. Jadi (data-data wajib pajaknya) masih di KPP yang lain. Baru pada tahun 2010 administrasinya akan dialihkan. Kan ada persiapannya dulu dong," ujar Direktur Jenderal Pajak, Tjiptardjo di Jakarta, Rabu (27/1/2010).

Pembukaan KPP untuk wajib pajak besar orang pribadi atau kerap disebut KPP orang kaya ini diharapkan mampu memaksa orang-orang berpenghasilan di atas rata-rata penduduk Indonesia untuk membayar pajak hingga 45 kali lebih besar dari pembayaran normal. Hal ini dimungkinkan setelah wajib pajak disodori data sejarah pembayaran pajaknya dan jumlah pajak yang seharusnya dibayar.    

Salah seorang dari 1.200 wajib pajak di KPP orang kaya dilaporkan biasa membayar pajak hanya Rp 2 miliar per tahun. Namun, setelah masuk ke dalam KPP orang kaya, pembayaran pajaknya mencapai Rp 90 miliar. Dengan demikian, selama ini, dia membayar pajak 45 kali lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya.

Orang yang membayar kekurangan pajak pada saat konsultasi dengan account representative (AR), hanya akan dibebani denda keterlambatan, maksimal 48 persen dari pokok kekurangannya. Namun, jika wajib pajak menolak melunasi dan memilih diperiksa lanjutan, dia akan dikenai denda 200 persen dari total pajak kurang bayarnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bukti permulaan tindak pidana keuangan, pembayaran pajaknya bisa ditambah denda 400 persen dari total kewajibannya.

"Sementara ini, setoran wajib pajak yang seharusnya tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi itu sebagian besar masih ada di KPP Utama," ujar Tjiptardjo.

Data Ditjen pajak menunjukkan, jumlah orang yang membayar PPh hingga Rp 50 juta per tahun mencapai 676.000 orang dengan total setoran Rp 459 miliar, yang membayar PPh antara Rp 51 juta dan Rp 100 juta mencapai 67.000 orang dengan total Rp 579 miliar, serta yang membayar PPh antara Rp 101 juta dan Rp 200 juta sebanyak 60.400 orang dengan nilai Rp 1,3 triliun.    

Adapun jumlah orang yang membayar PPh antara Rp 201 juta dan Rp 300 juta per tahun mencapai 18.000 orang dengan nilai setoran Rp 950 miliar, yang membayar PPh antara Rp 301 juta dan Rp 500 juta sebanyak 13.100 orang dengan nilai Rp 1,31 triliun, serta pembayar PPh antara Rp 501 juta dan Rp 1 miliar sebanyak 8.243 orang senilai Rp 1,687 triliun.    

Pada kelompok atas, ada 3.276 orang yang membayar PPh antara Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dengan nilai Rp 1,456 triliun, 1.901 orang yang membayar pajak antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar senilai Rp 2,88 triliun, serta pembayar pajak di atas Rp 5 miliar mencapai 411 orang dengan nilai setoran Rp 1,4 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com