Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak dan Pembangkangan Sipil

Kompas.com - 31/03/2010, 02:54 WIB

W Riawan Tjandra

Terkuaknya makelar kasus pajak di Ditjen Pajak melalui pengungkapan mafia pajak yang diduga melibatkan Gayus Tambunan, pegawai golongan III A di lingkungan Ditjen Pajak, menimbulkan reaksi keras dari publik. Hingga kini, lebih dari 12.000 face bookers telah mendukung aksi penolakan pembayaran pajak (tax avoidance).

 

Tak salah jika ada yang berandai-andai, jika anggota staf golongan IIIA saja bisa korupsi lebih dari Rp 25 miliar, berapa yang bisa dikorup oleh pegawai golongan IV di lembaga yang sama?

Penolakan pembayaran pajak perlu dilihat sebagai alat kontrol rakyat terhadap penguasa yang abai terhadap rakyat dan menyalahgunakan wewenang untuk mengorupsi uang pajak dari rakyatnya. Dalam teori kepentingan (aequivalentie), negara membebankan pajak kepada rakyat karena telah melindungi kepentingan rakyat.

Teori ini mengukur besarnya pajak yang harus dibayar oleh rakyat sesuai dengan tingkat kepentingan wajib pajak yang dilindungi oleh negara. Teori ini lebih bersifat transaksional karena filosofi utilitarianisme berada di balik konsep pemajakan tersebut. Dalam sudut pandang teori itu, tidak ada salahnya jika rakyat menolak membayar pajak melalui pembangkangan sipil (civil disobedience) karena kegagalan relasi transaksional antara negara dan rakyatnya.

Pembangkangan terhadap kebijakan publik sebagai suatu gejala politik telah cukup lama dikenal. Istilah itu mulai dikenal ketika Henry David Thoreau pada tahun 1840-an menolak membayar pajak burung nuri sebagai simbol penolakannya terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Federal Amerika terhadap Meksiko. Penolakan itu kemudian berkembang semakin meluas karena kemudian juga dijadikan simbol perlawanan terhadap praktik perbudakan di negara Selatan dan pelanggaran yang terus-menerus atas hak masyarakat Indian.

Konon, gerakan Thoreau tersebut tidak membuahkan hasil signifikan pada masa itu, sampai setengah abad kemudian gagasan Thoerau tersebut diangkat di khazanah internasional melalui karya tertulis pemikir Rusia terkenal, Leo Toslstoy dan Mahatma Gandhi, pahlawan dan pejuang rakyat terkenal dari India.

Pembangkangan untuk membayar pajak dapat dilihat dari sudut pandang pembangkangan sipil ketika rakyat tidak setuju terhadap sistem hukum ataupun kebijakan yang diterapkan oleh negara. Era demokrasi deliberatif saat ini memang memungkinkan rakyat untuk melakukan tekanan melalui pembangkangan sipil.

Menegakkan keadilan

Dalam cara pandang John Rawls, pembangkangan sipil malah dilihat sebagai kewajiban natural untuk menegakkan keadilan. Gagasan pembangkangan sipil juga pernah dikemukakan Martin Luther King Jr yang dalam esainya, Letter from Birmingham City Jail, mengutarakan perlunya melakukan pembangkangan sipil dengan memerhatikan empat langkah berikut: (1) mengumpulkan data untuk memastikan terjadinya ketidakadilan; (2) negosiasi; (3) pembersihan diri (self-purification) dan tindakan langsung (Bedau, 1996).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com