Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Hakim Perkara Gayus Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 22/04/2010, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun, yang mengaku menerima suap Rp 50 juta dari Gayus HP Tambunan, diketahui punya kekayaan Rp 1,208 miliar sampai tahun 2008.

Lampiran harta kekayaan Asnun itu tersimpan dalam basis data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diverifikasi, KPK memublikasikan kekayaan Asnun pada 25 November 2009.

Apa saja bentuk kekayaan hakim yang membebaskan Gayus dari dakwaan penggelapan pajak dan pencucian uang pada 12 Maret 2010 lalu itu?

Berikut laporan harta kekayaan Asnun yang lahir di Tuban, 5 Juni 1959.
1. Tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi dan 173 meter persegi di Tuban hasil
sendiri tahun 2000, harga Rp 325,83 juta
2. Mobil Toyota Kijang Inova, hasil sendiri tahun 2006, harga Rp 160 juta
3. Motor Yamaha Jupiter, hasil sendiri tahun 2001, harga Rp 7 juta
4. Yamaha Mio Matic, hasil sendiri dibeli tahun 2005, harga Rp 6 juta
5. Logam mulia, dibeli tahun 2000-2007, hasil sendiri, nilai jual Rp 9 juta
6. Logam mulia hasil sendiri dan hibah, dari tahun 1985-2008, senilai Rp
30 juta
7. Benda bergerak lainnya, hasil sendiri, tahun 1997-2008, Rp 24 juta
8. Giro dan setara kas, hasil sendiri Rp 255.194.058
9. Giro setara kas, hasil hibah, Rp 391.015.657 (Abdul Qodir/Samuel F)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com