JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 21 komponen tarif listrik hingga kini belum ditetapkan besarannya. Komisi VII DPR dan PT Perusahaan Listrik Negara masih harus mematangkan lagi kebijakan tarif dasar listrik yang baru.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui besaran subsidi listrik yang memungkinkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen meski 21 pos tarif belum ditetapkan detailnya.
"Ada 21 pos tarif dalam kelistrikan. Biarlah Komisi VII dan PLN yang membahasnya," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (3/5/2010), seusai Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2010 menjadi APBN-P 2010.
Menurut Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, keputusan final di Badan Anggaran adalah besaran subsidi listrik meningkat Rp 2,4 triliun sehingga kenaikan TDL tidak jadi 15 persen seperti yang diusulkan pemerintah.
Dengan kenaikan subsidi listrik itu, kemungkinan kenaikan TDL rata-rata 10 persen. "Kami memang tidak menyebutkan secara eksplisit besaran kenaikan TDL dalam Undang-Undang APBN-P 2010. Namun, ada kenaikan subsidi listrik Rp 2,4 triliun. Silakan Komisi VII dan PLN membahas lebih lanjut keputusan itu," kata Harry. (OIN)
Selengkapnya kunjungi http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/04/04124930
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.