Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui TDL Naik

Kompas.com - 15/06/2010, 17:23 WIB

Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.

Persetujuan Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010.

Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 55,1 triliun. Hal ini didasari asumsi bahwa TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun.

Dalam UU juga disebutkan, rincian besaran kenaikan TDL akan dibicarakan dengan Komisi VII DPR.

Namun, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS dalam rapat hari ini menyatakan penolakan terhadap kenaikan TDL tersebut.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Daryatmo Mardiyanto, mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menutupi kekurangan subsidi dari peningkatan pemakaian gas dan batu bara pembangkit serta efisiensi PT PLN (Persero). "Kenapa tidak itu dulu yang dilakukan baru berbicara kenaikan TDL," ujarnya.

Darwin sebelumnya mengajukan dua opsi kenaikan TDL ke Komisi VII DPR, yakni pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan dengan pelanggan lainnya naik antara 6-20 persen dan opsi lainnya semua pelanggan termasuk 450-900 VA naik dengan porsi 5-20 persen.

Kenaikan 6-20 persen tersebut akan meningkatkan TDL dari Rp 671 menjadi Rp 737 per kWh. TDL setelah kenaikan tersebut masih di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) yang mencapai Rp 1.008 per kWh.

Setelah kenaikan TDL tersebut, Darwin berjanji akan melakukan audit PLN, meningkatkan rasio elektrifikasi, mengurangi biaya energi primer pembangkit, menurunkan susut daya, dan meningkatkan penghematan terutama pemakaian tarif listrik prabayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com