Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Penyuntik Gas Elpiji di Bogor Dibekuk

Kompas.com - 21/06/2010, 17:38 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Oki (32) dan delapan buruhnya dibekuk aparat Polres Kota Bogor, Senin (21/6/2010). Penyebabnya, mereka diduga berlaku curang dalam perdagangan elpiji.  

 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Indra Gunawan, di gudang OK Gas milik Oki, dilakukan penyuntikan gas elpiji. " Mereka menyedot elpiji dari tabung ukuran tiga kilogram, kemudian gas elpiji sedotan tersebut dimasukan ke tabung ukuran 12 kilogram," katanya.   

 

 

Indra menambahkan, para pekerja di gudang tersebut mengaku baru tiga minggu mereka menyuntik gas tersebut. Namun demikian, tidak semua gas elpiji di tabung tiga kilogram disedot dan dipindahkan ke tabung 12 kilogram.

OK Gas yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Ci buluh (Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor) dengan Desa Pasirlaja (Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor) juga menjual elpiji ukuran tiga kilogram. Omzet pedagangan OK Gas per bulan antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.  

 

"Belakangan ini masalah ledakan tabung gas kan menjadi perhatian publik. Kami pun mewaspadai masalah tersebut. Sepekan lalu kami mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik penyuntikan elpiji di OK Gas. Hari ini kami mematangkannya, dengan mendatangi gudangnya," ungkap Indra.  

 

Polisi juga menyegel gudang OK Gas. Hanya beberapa tabung gas, timbangan, dan selang-selang untuk menyuntik gas yang dibawa ke kantor polres untuk contoh barang bukti.  

 

Karena pemeriksaan belum selesai, penyidik belum dapat menentukan pasal pidana yang dipastikan dilanggar Oki dan buruhnya.

"Kemungkinan akan kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tapi, pastinya nanti saja ya, karena pemeriksaan belum tuntas," uajrnya.

Diejlaskan, lokasi gudang OK Gas ini pun masih sumir, apakah masuk Kelurahan Cibuluh atau Pasirlaja, karena ada di perbatasan. "Kalau nanti dipastikan itu masuk Pasrilaja, perkara akan kami limpahkan ke Polres Bogor di Cibinong, tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com