Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Usulkan Harga Premium Naik

Kompas.com - 30/06/2010, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pemilik kendaraan bemotor bersiap-siap saja merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membeli premium. Soalnya, Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengusulkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.

BPH Migas sudah berulang kali menyampaikan usulan itu dalam rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membahas sistem distribusi BBM bersubsidi dengan pola tertutup.

Usul menaikkan harga premium ini muncul, menurut Anggota Komite BPH Migas Hanggono T Nugroho, karena pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan motor pribadi berdasarkan tahun pembuatan dan kapasitas mesin alias cc tidak mudah dilakukan. Dengan demikian, "Ada usulan lebih baik menaikkan harga premium," ujarnya pada Kontan.

Apalagi, imbuh Hanggono, selama ini premium yang dijual Pertamina beroktan 88. Padahal, di dunia tak ada lagi BBM dengan spesifikasi oktan 88, yang ada adalah oktan 90. Alhasil, Pertamina keluar biaya tambahan untuk membuat premium oktan 90 menjadi 88. "Kan lebih baik tak diubah oktannya, harga premium sedikit dinaikkan saja," ujarnya.

Sejatinya, dalam pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2010, DPR sudah memberi lampu hijau bagi pemerintah mengerek harga BBM bersubsidi mendekati harga keekonomian. Namun, dalam APBN-P 2010, restu tersebut dicabut dan diganti dengan penerapan distribusi BBM bersubsidi dengan pola tertutup secara bertahap.

Pemerintah sudah memastikan akan memberlakukan distribusi BBM bersubsidi tertutup paling cepat Agustus nanti atau selambat-lambatnya September nanti. Angkutan umum dan sepeda motor tetap boleh menenggak premium dan solar. Namun, pemerintah akan membatasi pemakaian BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor.

Wakil Ketua Komisi Energi (VII) DPR Achmad Farial setuju dengan usulan BPH Migas yang meminta harga premium dinaikkan. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk mobil pribadi. Sementara angkutan umum dan sepeda motor tetap dengan harga sekarang, yaitu Rp 4.500 per liter.

Dalam hitungan Achmad, dari bujet subsidi BBM tahun ini yang sekitar Rp 60 triliun, sebanyak Rp 20 triliun di antaranya disedot oleh mobil pribadi yang masih meminum BBM bersubsidi.

Namun, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menolak usul kenaikan harga premium. "Kan sudah ada kesepakatan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi," tegasnya. (Kontan/Muhamad Fasabeni, Tedy Gumilar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com