Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos TPI Laporkan Pejabat Kemhuk dan HAM

Kompas.com - 30/06/2010, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)  dan PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo, melaporkan satu pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait dugaan penerbitan surat pengesahan palsu.

"Direktur TPI telah membuat laporan pidana terhadap oknum Pelaksana Harian Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Rieke Amavita," kata pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (30/6/2010).

Hotman mengatakan, laporan terhadap pejabat Kemhuk dan HAM itu terkait pembuatan surat palsu yang menyatakan Menhuk dan HAM membatalkan surat pengesahan anggaran dasar TPI.

"Tapi ternyata Menkumham belum pernah mengeluarkan surat pembatalan. Kami menduga surat yang dikeluarkan palsu," ujar Hotman.

Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama PT Media Nusantara Citra (MNC) mendukung tindakan pimpinan TPI untuk melaporkan salah satu pejabat pemerintah itu.

Hary beralasan, laporan itu sehubungan dengan adanya sekelompok orang yang berusaha menduduki kantor TPI dengan tujuan untuk menguasainya pada Sabtu (26/6/2010).

Dikatakan Hary, sekelompok orang itu mengaku sebagai Direksi TPI untuk menduduki kantor televisi swasta itu dengan dasar ada surat yang menjelaskan bahwa Menhuk dan HAM telah mencabut Akta Nomor 16/TPI tertanggal 18 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Perdata Kemhuk dan HAM.

Padahal, kata Hary, proses hukum terhadap sengketa aset TPI itu masih dalam proses persidangan sehingga menunggu proses hukum selesai di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com