Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan

Kompas.com - 26/07/2010, 07:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah memutuskan penerima bunga simpanan koperasi dan pesangon atau uang pensiun bagi pekerja yang berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan pada batas tertentu.

Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia dan memberikan peluang bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan dan pensiunan untuk mengembangkan karier dalam dunia usaha.

"Koperasi adalah saka guru perekonomian sehingga perlu dikembangkan. Seperti bank, koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya. Pajak atas bunga simpanan ini yang diturunkan sehingga kami harap lebih banyak orang yang mau menjadi anggota koperasi," ungkap Dasto Ledyanto, Kepala Subdirektorat Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan dan Pemungutan dan Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Keringanan pajak atas bunga simpanan koperasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/ PMK.03/2010. Di dalamnya diatur, untuk bunga simpanan koperasi hingga Rp 240.000 per bulan, tidak ada PPh yang dibebankan alias nol persen. Sebelumnya, untuk simpanan hingga Rp 240.000 dikenai pajak 15 persen.

Kini, bunga simpanan koperasi di atas Rp 240.000 per bulan hanya dikenai PPh 10 persen dan bersifat final. "Bandingkan dengan pajak atas bunga deposito yang mencapai 20 persen atau pajak atas bunga obligasi yang mencapai 15 persen. Pajak bunga simpanan koperasi jauh lebih rendah," tutur Dasto.

Pajak pesangon

Pada saat yang sama, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 16/PMK.03/2010 yang isinya memberikan insentif bagi semua penerima pesangon, tunjangan hari tua (THT), jaminan hari tua (JHT), atau dana pensiun. Sebelumnya, pajak atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun yang besarnya Rp 25 jut-Rp 50 juta masih dikenai 5 persen, sekarang pajak atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun hingga Rp 50 juta adalah nol persen.

Menurut Dasto, dengan aturan tarif PPh baru tersebut, ada distribusi keadilan, di mana penerima penghasilan yang lebih besar, pajaknya semakin tinggi. Dengan adanya insentif pajak ini, para penerima pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun diharapkan mendapatkan modal untuk usaha baru atau sekadar untuk menikmati masa tuanya.

"Dengan tarif baru ini, orang yang menerima pesangon Rp 50 juta, misalnya, bisa mendapatkan take home pay Rp 50 juta karena pajaknya nol persen,” ujarnya.

Dasto menuturkan, PPh atas pesangon, THT, JHT, atau dana pensiun dapat dibayar oleh kantor tempat orang itu bekerja atau dibayar oleh orang itu sendiri. "Kami perbolehkan jika perusahaan menanggung PPh Pasal 21,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com