Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Siapkan Amandemen Perjanjian dengan IPP Terkendala

Kompas.com - 26/07/2010, 22:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT PLN (Pesero) segera membuat amandemen power purchase agreement atau PPA dengan perusahaan pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) yang terkendala, menyusul selesainya verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 18 IPP terkendala.

“Setelah PLN mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, semua perubahan harga atau term and condition akan dituangkan ke dalam amandemen PPA. Saat ini PLN dan pengembang sedang menyiapkan amandemen tersebut,” kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (26/7/2010) malam.

Dia menjelaskan, sambil menunggu persetujuan perubahan harga dari Menteri ESDM, PLN secara paralel juga akan meminta tim dari Jamdatun Kejaksaan Agung untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang sudah lolos verifikasi BPKP. Dengan demikian, lanjutnya, IPP yang terkendala ini akan juga mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya.

“BPKP sudah menyelesaikan verifikasi atas 18 IPP, dan PLN sudah mengajukan nama-nama perusahaan pengembang atau investor tersebut ke Kementerian ESDM. Selanjutnya, Menteri ESDM diharapkan akan segera memberikan persetujuan mengenai perubahan harga,” ujarnya seraya menambahkan bahwa PLN akan menyelesaikan masalah IPP terkendala ini sebelum akhir Agustus, seperti yang ditargetkan pemerintah.

Menurut Murtaqi, 18 IPP yang dinyatakan lolos oleh BPKP akan menghasilkan listrik sebesar 1.089 MW dan semuanya berlokasi di luar Jawa. Diperkirakan, pembangkit tersebut dapat beroperasi secara komersial dalam dua sampai tiga tahun mendatang. Dengan demikian, PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat akibat pertumbuhan ekonomi.

Murtaqi menjelaskan, dalam negosiasi, perubahan-perubahan harga IPP ditetapkan berdasarkan eskalasi investasi yang harus dilakuan IPP, kenaikan biaya operasional termasuk harga bahan baku, dan kondisi khusus dari masing-masing pembangkit yang layak diperhitungkan. "Perbedaan harga yang timbul bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan,” kata Murtaqi.

Menurutnya, penghitungan eskalasi harga didasarkan pada indeks-indeks yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS), sementara perbedaan akibat kondisi khusus masing-masing pembangkit dihitung berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com