Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat PLTU Batu Bara Mulut Tambang

Kompas.com - 30/07/2010, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Energi Nasional (DEN) merekomendasikan percepatan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulut tambang. Hal ini perlu dilakukan untuk menurunkan biaya pokok produksi listrik di sejumlah tempat di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Harian DEN Darwin Zahedy Saleh yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (30/7/2010), seusai menghadiri Sidang DEN di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Ia menjelaskan, sebagian besar (86 persen) batu bara Indonesia adalah batu bara berkalori atau berkualitas rendah dan sedang. Karena itu, DEN mengusulkan agar pemerintah mengatur secara khusus pemanfaatan batu bara berkualitas rendah dan perlakuan fiskal untuk pengembangan PLTU mulut tambang guna menurunkan biaya produksi listrik.

Dewan itu juga mengusulkan memberikan insentif pada pembangunan PLTU mulut tambang, antara lain, izin otomatis untuk membangun, insentif perpajakan, dan feed in tariff untuk PLTU mulut tambang ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah melakukan regionalisasi batu bara melalui PLTU mulut tambang, kata dia.

Kami mengusulkan agar PLTU batu bara mulut tambang digalakkan pembangunannya dengan memberi beberapa perlakuan khusus karena hal itu diperlukan untuk listrik dan kepentingan pertambangan di luar dan bawah tanah. Peluang ini terbuka karena sistem kelistrikan sedang membutuhkan tambahan pembangkit, ujar Edi Widiono, anggota DEN.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, sebagaimana dikutip dalam situs Kementerian ESDM, mengungkapkan, proses izin PLTMH yang dikeluarkan Menteri ESDM saat ini cukup mudah dan satu minggu sudah keluar izinnya. Pihaknya sudah memberi izin untuk pembangunan PLTMH di Sumatera Utara. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com