Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Penyeberangan

Kompas.com - 01/08/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33/2010 tentang Perubahan atas KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Namun, dalam aturan baru tersebut ternyata pemerintah hanya menambah tiga lintas baru yang ditetapkan tarifnya. Pemerintah tidak menaikkan tarif seperti yang diinginkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Pada Pasal 1 KM 33/2010 yang salinannya dipegang KONTAN dijelaskan bahwa aturan baru tersebut mengubah lampiran aturan terdahulu dengan menambah tarif angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan baru. Ketiga lintas tersebut adalah Karimun-Mengkapan dengan jarak 98 mil, Toli Toli-Tarakan sejauh 260 mil, dan Batulicin-Garongkong sejauh 312 mil.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sulaksono menjelaskan, aturan tersebut berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 17 Juni 2010. "Memang betul, ada tambahan tiga lintas penyeberangan perintis antarprovinsi yang baru beroperasi, tapi masih menggunakan formula perhitungan yang lama," kata Djoko kepada KONTAN, Sabtu (31/7/2010).

Sementara itu, ia menambahkan, usulan kenaikan tarif yang diminta Gapasdap masih dalam proses pembahasan. Nantinya, jika pemerintah sudah rampung menetapkan tarif baru ASDP, maka akan ada aturan baru lagi yang akan diterbitkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso memastikan, tarif angkutan penyeberangan bakal naik sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 10-11 September 2010.

Sayangnya, ia mengaku tidak ingat secara detail berapa kenaikan tarif yang ditetapkan dalam rancangan aturan tersebut karena ada 18 lintas penyeberangan yang kenaikan tarifnya ditetapkan untuk penumpang, serta kendaraan golongan I sampai golongan VIII. (Gentur Putro Jati/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com