JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, tunjangan hari raya Idul Fitri 1431 H/2010 harus sudah dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya Lebaran.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran sekaligus instruksi ke seluruh perusahaan. THR harus diberikan H-7 sebelum Lebaran," katanya kepada para wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Muhaimin mengingatkan, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan, kementeriannya telah mendirikan posko pemantauan pemberian THR kepada para karyawan. "Hasil pantauan terakhir, so far so good-lah," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.