Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya OJK Bisa Rp 20 Triliun

Kompas.com - 06/09/2010, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Biaya yang perlu dikeluarkan dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa sebesar Rp 11,268 triliun hingga Rp 20,252 triliun jika lembaga pengawas ini harus membuka kantor perwakilan baru di 500 kabupaten. Biaya ini bisa ditekan jika Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk tanpa pembukaan kantor baru atau menambah petugas pengawas.

Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (2/9/2010), saat memaparkan hasil riset tentang Alternatif Struktur OJK yang Optimum: Kajian Akademik, dalam diskusi Kelompok Terfokus tentang Solusi Terbaik Kompromi Pembentukan OJK yang digelar Pewarta Perbankan dan Moneter.

Menurut Rofikoh, besar-kecilnya biaya yang harus dikeluarkan dalam pembentukan OJK bergantung pada kebijakan pengawasan yang akan dilakukannya nanti. Jika pengawasan yang akan dilakukan OJK dilakukan hingga level lembaga keuangan mikro, jumlah pengawas yang harus direkrut akan membengkak.

Seperti diketahui, jumlah lembaga keuangan nonbank (LKNB) kecil dan mikro yang ada di Indonesia saat ini diperkirakan 86.504 unit. Lalu, LKNB menengah besar mencapai 1.670 lembaga dan 2.902 bank.

Jika semua lembaga keuangan itu diawasi, maka OJK perlu merekrut 8.650 sampai 17.301 tenaga pengawas baru. Jika satu pengawas akan mengawasi 10 lembaga keuangan, maka jumlah pengawas perlu ditambah menjadi 8.650 pengawas. Adapun jika satu pengawas harus mengontrol lima lembaga keuangan, maka harus ada tambahan 17.301 tenaga pengawas.

”Melihat pengalaman merger Bank Mandiri dulu, biaya pengembangan teknologi informasi Rp 2 triliun, untuk OJK bisa lebih karena lebih banyak cabang yang dibentuk,” ujar Rofikoh.

Tidak besar

Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon mengatakan, biaya pembentukan OJK tidak akan sebesar seperti yang diperkirakan Rofikoh. Pasalnya, tenaga pengawas yang akan digunakan OJK nanti adalah tenaga pengawas yang sudah ada di Kedeputian Pengawas Perbankan Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

Semua tenaga pengawas Bapepam-LK akan otomatis dipindahkan ke OJK karena relatif lebih mudah. Adapun tenaga pengawas BI akan dipilih dan dikirimkan oleh BI. ”Jadi, untuk pengawas dari BI akan ditentukan oleh BI sehingga bisa saja tidak semua pengawas BI yang dipindahkan ke OJK,” tutur Robinson.

Selain itu, biaya pembentukan pun bisa ditekan karena OJK tidak akan ikut mengawasi lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro ini diatur dalam undang-undang khusus lainnya. ”Dan kemungkinan lembaga keuangan mikro ini akan tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Urusan Koperasi dan UKM,” ujar Robinson.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang OJK DPR Nusron Wahid menegaskan, pihaknya tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan OJK ini karena usul resmi yang disampaikan setiap fraksi di DPR belum disampaikan kepada Panitia Khusus. Praktik bernegara yang baik seharusnya tidak memunculkan adanya perbedaan pendapat antara otoritas moneter dan fiskal seperti yang terjadi saat ini. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com