Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Pemberian THR di Medan Masih Lemah

Kompas.com - 07/09/2010, 04:58 WIB

Medan, Kompas - Pengawasan terhadap pemberian tunjangan hari raya, terutama kepada karyawan kontrak, masih sangat lemah. Hingga H-4 masih banyak karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya. Ada pula yang menerima, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Pasal 17, pihak yang tidak memberikan THR terancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 100.000.

Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu, Senin (6/9), mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari karyawan empat perusahaan besar di Sumut. Para karyawan tidak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan.

Dua perusahaan bergerak di sektor pengangkutan, yakni CV BI di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Medan, dan PT SCI di Belawan.

Upah minimum sektoral sektor pengangkutan Rp 1.210.000, tetapi para karyawannya hanya menerima Rp 1.100.000.

Selain itu, PT BPS yang bergerak di bidang telekomunikasi membayarkan THR sebesar Rp 900.000, sementara upah minimum sektoral telekomunikasi Rp 1.100.000. Sedangkan buruh lepas kontrak PT GI di Medan Belawan hanya menerima THR Rp 300.000.

”Perusahaan besar saja masih melakukan pelanggaran, apalagi perusahaan kecil,” tutur Yosafati.

Pengamat ketenagakerjaan Sumut, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumut, J Marbun, mengatakan, pengawasan terhadap pemberian THR dari pemerintah memang masih sangat lemah.

Hal ini terjadi salah satunya karena jumlah pengawas masih kurang. Idealnya, kata Marbun, jumlah pengawas 150 orang.

Saat ini Provinsi Sumut hanya memiliki 100 pengawas untuk mengawasi 10.766 perusahaan. Akan tetapi, kinerja 100 pengawas yang ada pun belum memuaskan. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com