Medan, Kompas
Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Pasal 17, pihak yang tidak memberikan THR terancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 100.000.
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) 1992 Kota Medan Yosafati Waruwu, Senin (6/9), mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari karyawan empat perusahaan besar di Sumut. Para karyawan tidak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan.
Dua perusahaan bergerak di sektor pengangkutan, yakni CV BI di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Medan, dan PT SCI di Belawan.
Upah minimum sektoral sektor pengangkutan Rp 1.210.000, tetapi para karyawannya hanya menerima Rp 1.100.000.
Selain itu, PT BPS yang bergerak di bidang telekomunikasi membayarkan THR sebesar
”Perusahaan besar saja masih melakukan pelanggaran, apalagi perusahaan kecil,” tutur Yosafati.
Pengamat ketenagakerjaan Sumut, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sumut, J Marbun, mengatakan, pengawasan terhadap pemberian THR dari pemerintah memang masih sangat lemah.
Hal ini terjadi salah satunya karena jumlah pengawas masih kurang. Idealnya, kata Marbun, jumlah pengawas 150 orang.
Saat ini Provinsi Sumut hanya memiliki 100 pengawas untuk mengawasi 10.766 perusahaan. Akan tetapi, kinerja 100 pengawas yang ada pun belum memuaskan.