Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Pajak Progresif Mulai Diberlakukan Awal Tahun Depan

Kompas.com - 07/09/2010, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya sudah bulat untuk menerapkan kebijakan fiskal baru dengan alasan untuk menanggulangi kemacetan di Ibu Kota. Mulai 1 Januari 2011, tarif pajak progresif kendaraan bermotor milik pribadi dan badan hukum akan diberlakukan.  

Ujungnya, harga kendaraan akan meningkat. Lebih dari itu, pajak bea balik nama setiap tahun dipastikan naik 5-10 persen. Berdampak ganda!

Penjualan kendaraan bermotor nasional sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Sebagai contoh, pada 2005 (harga BMM naik) dan 2008 (nilai tukar rupiah merosot terhadap dollar AS). Kondisi ini mengakibatkan penjualan mobil dan sepeda motor turun drastis.

Menanggapi ancaman pajak ganda tersebut, Ketua III Gaikindo, Johnny Darmawan, mengatakan, pasar otomotif nasional didominasi oleh produk bukan mewah. Pembelian mobil baru sebanyak 70 persen dilakukan melalui kredit.

"Mobil terlaris adalah MPV paling murah dan digunakan untuk produktivitas. Kalau dibilang pemilik mobil jenis tersebut orang kaya,  bukan. Mereka juga bukan orang miskin. Rata-rata saja," ujar Johnny kepada Kompas.com, semalam.

Pasar berguncang Johnny juga menjelaskan, kenaikan harga jual kendaraan karena pajak progresif bakal memicu guncangan pasar. Diprediksi, minimal tiga bulan pertama tahun depan, pasar bisa drop hingga 40 persen dari periode yang sama tahun ini.

"Pasar sudah pasti akan shock. Cuma, berapa lama konsumen bisa bertahan dan kemudian melakukan penyesuaian, hal itu belum bisa dijawab," ungkap Johnny.

Penerapan pajak progresif di Ibu Kota akan memiliki dampak luas terhadap total pasar. Pasalnya, wilayah Jabodetabek menyumbang 45 persen total penjualan mobil nasional. Terlebih lagi, sektor otomotif kini sudah masuk dalam salah satu penyumbang terbesar APBN Indonesia sehingga potensi pertumbuhan ekonomi akan terganggu.

"Bukan cuma pertumbuhan ekonomi, iklim investasi juga menjadi kurang kondusif. Para investor asing akan berpikir ulang untuk masuk ke Indonesia," beber Johnny.

Sebelumnya, Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, kebijakan pajak progresif merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi diberlakukan mulai dari 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 1,75 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen ketiga, dan hingga seterusnya sebesar 4 persen.

Besaran tarif pajak progresif ini lebih rendah dibandingkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan, besaran tarif pajak progresif maksimal 10 persen. Namun, setiap pemda di seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak progresif berdasarkan potensi daerah masing-masing.

"Dengan menaikkan pajak, orang akan berpikir lebih dalam untuk punya kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat pemilik yang sama," komentar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com