Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elpiji 12 Kg Oplosan Beredar

Kompas.com - 22/09/2010, 12:21 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membekuk kelompok pengoplos tabung elpiji 12 kilogram (kg). Ratusan elpiji yang dioplos menggunakan isi tabung 3 kg bersubsidi ini diedarkan ke berbagai pengecer dengan harga di bawah pasaran.

Hal ini terungkap saat gelar kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (21/9). Kelompok pimpinan Mustofa (45) ini digerebek petugas Direskrim Polda Jateng di sebuah gudang bekas penyimpanan minyak tanah di RT 4 RW 2, Kelurahan Trimulyo, Genuk, Senin (20/9) sekitar pukul 09.00.

Menurut pengakuan Mustofa, elpiji 12 kg yang mereka oplos dijual Rp 65.000 per tabung atau di bawah harga pasaran, yaitu Rp 72.000-Rp 75.000 per tabung. Kelompok yang beroperasi sejak pertengahan Agustus lalu ini telah mengedarkan lebih dari 500 tabung elpiji ke pengecer yang terutama berada di kawasan Semarang Timur.

Selain Mustofa, terdapat 10 karyawannya yang juga ikut ditangkap, yang terdiri atas empat orang penyuntik tabung, yaitu Joko Budiarto (20), M Kosim (21), Pendi Winarto (21), dan Ridwan (16). Sedangkan enam lainnya, yaitu Imam Nur (18), Imam Santoso (21), Mardiono (59), Saiful (24), Yakin (17), dan Zaenal Abidin (22), bertugas bongkar-muat tabung dan mengantarkannya.

Mustofa mengakui, setiap tabung 12 kg diisi 4 tabung 3 kg bersubsidi. Dengan membeli setiap tabung 3 kg Rp 12.750 dan menjual setiap tabung 12 kg dengan harga Rp 65.000, dia dan kelompoknya dapat meraup untung Rp 14.000 per tabung. "Awalnya, saya juga dikasih teman dari Jakarta soal cara seperti ini," ucapnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Achmad Yudhi Suwarso mengatakan, saat gudang itu digerebek, terdapat 120 tabung elpiji 12 kg yang sudah terisi penuh, 21 tabung sedang dalam proses pengoplosan, dan 956 tabung elpiji 3 kg yang sebagian besar sudah kosong. "Bahkan, 70 tabung elpiji 12 kg di antaranya sudah siap dikirimkan," kata Yudhi.

Direskrim Polda Jateng menyita barang bukti berupa ratusan tabung elpiji baik yang sudah terisi maupun kosong, dua truk pengangkut, dan sembilan alat penyuntik elpiji.

Yudhi mengungkapkan, Mustofa dan keempat penyuntik tabung dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya. Yudhi menduga, terdapat jaringan lebih besar yang terlibat dalam pengoplosan elpiji ini. Namun, pihaknya belum bisa memastikan karena masih memburu pihak-pihak terkait termasuk agen pemasok tabung 3 kg kepada kelompok tersebut.

Assistant Manager External Relation PT Pertamina Pemasaran Jateng/DIY Heppy Wulansari mengatakan, pengoplosan tabung elpiji ini merugikan masyarakat karena berpotensi merusak katub (valve) tabung yang menjadi salah satu penyebab kebocoran gas. Jika terdapat agen yang terlibat dalam pengoplosan, Pertamina akan memutus hubungan usaha dengan yang bersangkutan. (ILO)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Pendiri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah, Sriwijaya Air Buka Suara

Whats New
Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com