Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Pemerintah Minta Maaf

Kompas.com - 04/10/2010, 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui PT Kereta Api (PT KA) meminta maaf atas dua kejadian kecelakaan kereta api Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2010) lalu. Pemerintah merasa prihatin dan berdukacita atas dua kejadian yang menewaskan 35 orang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tunjung Inderawan dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2010) pagi.

Sebelum menggelar jumpa pers, Tunjung mengajak seluruh hadirin yang hadir termasuk jurnalis untuk berdoa sebagai tanda dukacita kepada korban tabrakan kereta api di Desa Petarukan, Pemalang, dan dua kereta api yang bersinggungan di Stasiun Purwosari, Solo.

"Saya atas nama pemerintah sangat prihatin dan mohon maaf atas kejadian ini kepada seluruh masyarakat, kepada pengguna kereta api, khususnya kepada korban dan keluarganya," kata Tunjung membuka pernyataannya di hadapan wartawan.

"Ini adalah kehendak Yang Maha Kuasa, cobaan bagi kita semua. Semoga ini tidak menyurutkan kami untuk tetap memajukan perkeretaapian Indonesia," ujarnya.

Setelah itu, Tunjung yang ditemani Direktur Utama PT KA Ignatius Jonan mengatakan, jumlah korban tewas dalam kecelakaan di Petarukan sebanyak 34 orang. Adapun kecelakaan kereta api di Solo menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

    Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

    Whats New
    BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

    BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

    Whats New
    Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

    Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

    Whats New
    Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

    Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

    Whats New
    Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

    Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

    Whats New
    Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

    Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

    Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

    Whats New
    Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

    Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

    Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

    Whats New
    Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

    Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

    Whats New
    BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

    BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

    Whats New
    [POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

    [POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

    Whats New
    Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

    Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

    Whats New
    Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

    Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com