Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Diberondong 30 Pertanyaan

Kompas.com - 25/10/2010, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo, diberondong 30 pertanyaan dalam pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Seusai menjalani pemeriksaan, Hary Tanoe tidak menjelaskan materi pernyataan dari pihak penyidik. "Saya sebagai saksi Pak Yusril. Semua pertanyaan dari Kejaksaan sudah saya jawab. Ada 30 pertanyaan," ujar Hary Tanoe, Senin (25/10/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Hary Tanoe, Andi F Simangunsong, menyatakan, kliennya menjawab apa adanya saat diperiksa penyidik.

"Penyidik sudah merasa cukup dan Pak Hary sudah menjawab apa adanya dan kebanyakan tidak tahu," ucap Andi.

Terkait dengan kemungkinan pemanggilan kembali Hary Tanoe sebagai saksi bagi kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo, yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum, Andi menjelaskan, "Tadi sih kami tanyakan apakah akan dipanggil lagi? Sudah cukup."

"Kalau untuk tersangka Hartono menurut hukum acara karena itu saudara kandung maka tidak harus dipanggil sebagai saksi. Dan memang itu hukum acara yang berlaku. Kalau memang saudara kita sendiri didudukkan sebagai tersangka maka kita bisa menolak. Itu hak yang diberikan UU. Itu hal yang normal yang akan dilakukan oleh seluruh saudara-saudara kandung," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com