JAKARTA, KOMPAS.com — Bos Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo, diberondong 30 pertanyaan dalam pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Seusai menjalani pemeriksaan, Hary Tanoe tidak menjelaskan materi pernyataan dari pihak penyidik. "Saya sebagai saksi Pak Yusril. Semua pertanyaan dari Kejaksaan sudah saya jawab. Ada 30 pertanyaan," ujar Hary Tanoe, Senin (25/10/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Hary Tanoe, Andi F Simangunsong, menyatakan, kliennya menjawab apa adanya saat diperiksa penyidik.
"Penyidik sudah merasa cukup dan Pak Hary sudah menjawab apa adanya dan kebanyakan tidak tahu," ucap Andi.
Terkait dengan kemungkinan pemanggilan kembali Hary Tanoe sebagai saksi bagi kakaknya, Hartono Tanoesoedibjo, yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum, Andi menjelaskan, "Tadi sih kami tanyakan apakah akan dipanggil lagi? Sudah cukup."
"Kalau untuk tersangka Hartono menurut hukum acara karena itu saudara kandung maka tidak harus dipanggil sebagai saksi. Dan memang itu hukum acara yang berlaku. Kalau memang saudara kita sendiri didudukkan sebagai tersangka maka kita bisa menolak. Itu hak yang diberikan UU. Itu hal yang normal yang akan dilakukan oleh seluruh saudara-saudara kandung," kata Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.