Soal kemungkinan Kementerian BUMN mendapat tekanan dari politisi dan pejabat negara agar harga saham perdana PT KS ini semurah mungkin, Dradjad Wibowo menyatakan bahwa bisa saja hal itu terjadi. ”Saya mendengar hal itu, tetapi saya tidak bisa menyebutkan secara detail,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Dradjad, pemerintah, manajemen KS, dan penjamin emisi harus memaparkan secara rinci kepada pihak mana saja saham KS dialokasikan, terutama pihak yang mendapat penjatahan pasti
Menurut Yanuar, keterbukaan tentang alokasi saham KS mutlak dilakukan karena sebagai BUMN, KS terikat pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa UU itu pun, KS harus transparan karena telah menjadi perusahaan publik.
Privatisasi KS melalui proses IPO tentu harus disambut sebagai langkah maju karena, dengan menjadi perusahaan terbuka, KS tidak hanya memperoleh dana untuk ekspansi, tetapi juga dituntut lebih profesional.
Sejumlah studi menunjukkan, perusahaan terbuka lebih cepat menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Karena itu, tujuan mulia dari IPO KS kiranya tidak tercemari oleh kepentingan pihak tertentu. Untuk itu, transparansi di KS harus dimulai saat BUMN ini masih dalam tahap IPO.