Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Diminta Bersikap Tegas

Kompas.com - 13/11/2010, 04:32 WIB

Banjarnegara, Kompas - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara diminta untuk bersikap tegas terhadap para investor proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), yang hingga saat ini tak kunjung merealisasikan pembangunan pembangkit tersebut. Padahal, keberadaan pembangkit tersebut sangat dibutuhkan untuk tambahan ketersediaan listrik warga Banjarnegara.

”Dalam peraturan daerah sudah jelas, manakala investor tak dapat memenuhi tenggat waktu pembangunan, ya harus diputus. Apalagi jika mereka tak mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Tri Mulyantoro, Jumat (12/11).

Seperti diketahui, pengembangan proyek PLTMH di Banjarnegara terus tertunda. Padahal, proyek tersebut sudah dicanangkan lebih dari dua tahun. Dari 20 izin proyek PLTMH yang sudah dikeluarkan, baru dua proyek yang terealisasi, yakni PLTMH Siteki di Desa Lengkong dan PLTMH Plumbungan di Desa Tanjuanganom. Sisanya hingga kini belum jelas.

Beberapa waktu lalu, Bupati Banjarnegara memanggil sembilan investor yang mengantongi izin tersebut. Namun, belum ada kepastian mengenai pengembangan PLTMH itu.

Terkait persoalan tersebut, pimpinan DPRD Banjarnegara, kemarin menemui sejumlah investor yang telah mendapatkan izin proyek PLTMH. Salah satu investor yang datang adalah PT Naluri Energi Utama yang diwakili direkturnya, Marwoto.

Terkendala perjanjian

Kepada perwakilan DPRD Banjarnegara, Marwoto mengatakan, investor tetap berkomitmen mengembangkan PLTMH di Banjarnegara. Namun, saat ini masih terkendala belum tercapainya kesepakatan pembelian listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN. ”Kami masih menunggu PPA dari PLN,” kata Marwoto.

Tri memahami alasan dari investor. Namun, dia meminta agar investor tak sekadar menunggu tapi juga proaktif dengan PT PLN, sehingga PPA bisa segera terealisasikan.

Dalam kesempatan itu, Tri juga mengungkapkan, DPRD Banjarnegara tengah mempertimbangkan revisi Perda Ketenagalistrikan, khususnya terkait besaran retribusi.

Besaran retribusi yang dikenakan selama ini dikeluhkan calon investor karena dianggap terlalu tinggi, yaitu 21 persen dari keuntungan setelah break even point (BEP).

”Kalau usulan dari investor sekitar 10 persen setelah BEP. Namun, berapa pastinya nanti akan kami telaah dulu,” ujar Tri.

(HAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com