Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Brebes Susun Perda TKI

Kompas.com - 20/11/2010, 03:36 WIB

Brebes, Kompas - Untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes yang bekerja di luar negeri, Pemerintah Kabupaten Brebes berencana menyusun peraturan daerah (perda) mengenai TKI. Penyusunan perda akan menggunakan anggaran pada APBD 2011.

Wakil Bupati Brebes, Agung Widyantoro, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Suhintoro, Jumat (19/11), mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan materi perda.

Rencananya, penyusunan perda juga akan melibatkan perguruan tinggi dan perwakilan TKI. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan studi banding ke daerah lain yang berpengalaman menangani TKI.

Menurut Agung, Pemkab Brebes juga berupaya menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa TKI asal Brebes. Setiap aduan yang diterima pemerintah, akan segera direspons dan dilaporkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Suhintoro menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke desa-desa atau kecamatan, serta membina perusahaan penyalur TKI. Beberapa kantong TKI di Brebes, antara lain Kecamatan Songgom, Losari, dan Larangan.

”Pembinaan dilakukan agar para TKI dalam berangkat ke luar negeri sesuai prosedur,” katanya.

Menurut dia, salah satu kendala dalam penanganan TKI, yaitu keberadaan calo (penyalur tidak resmi) yang mencari dan menyalurkan warga yang ingin bekerja di luar negeri, walau tidak memiliki jaminan yang jelas.

Terkatung-katung

Sementara itu hingga saat ini beberapa kasus yang menimpa TKI asal Brebes masih belum terselesaikan. Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jamaludin, mengatakan, kasus penganiayaan TKI asal Brebes yang hingga saat ini masih terkatung-katung, yaitu kasus yang menimpa Keni binti Carda, warga Kecamatan Losari.

Kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008, dan hingga saat ini masih dalam proses pengadilan. Menurut dia, lambatnya penyelesaian kasus TKI memperlihatkan kurangnya perhatian dari pemerintah.

Hingga saat ini, juga belum ada pernyataan dan pembelaan dari daerah, untuk membantu penyelesaian kasus itu. Bahkan, proses pengadilan sempat tertunda karena tidak ada biaya untuk mendatangkan saksi dari Indonesia.

Menurut Jamaludin, berdasarkan laporan yang masuk pada DPC SBMI Brebes, selama Januari-Juni 2010 terdapat 800 kasus yang menimpa TKI asal Brebes. Kasus-kasus itu antara lain gaji tidak dibayar, penyiksaan oleh majikan, dan pemutusan hubungan kerja.

jumlah penempatan TKI asal Brebes selama 2010 sekitar 35.000 orang. (WIE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com