Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Tentang "Insider Trading"

Kompas.com - 28/11/2010, 03:32 WIB

Pihak yang terkait untuk melaksanakan aktivitas ini, perusahaan menunjukkan perusahaan sekuritas, konsultan hukum, perusahaan penilai, akuntan publik, notaris, serta konsultan keuangan dan konsultan kehumasan. Pihak-pihak ini sudah dianggap terafiliasi dengan perusahaan karena pihak-pihak tersebut yang mengerjakan corporate action tersebut. Pihak-pihak ini juga dapat disebut dengan orang dalam.

Ketiga, adanya transaksi saham yang dilakukan seseorang atas informasi yang diperoleh dari orang-orang tertentu dalam perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek. Seseorang yang melakukan transaksi saham atas informasi yang diperolehnya dan memperoleh keuntungan merupakan sebuah kejahatan karena transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi dari orang dalam (insider trading).

Investor bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi saham dengan cara membeli saham lebih awal daripada pihak lain yang belum mendengar berita tersebut. Pemikirannya, investor harus membeli lebih awal karena harganya akan lebih murah sebelum informasi disampaikan kepada publik. Jika investor melakukan transaksi setelah informasi disampaikan kepada publik, investor tidak terkena persoalan insider trading.

Sehnyun (2000) menyatakan, biasanya pihak yang memperoleh informasi dari orang dalam akan melakukan transaksi yang cukup besar. Tindakan ini dilakukan karena keuntungan yang diperoleh akan lebih besar dan kepastiannya lebih jelas.

”Initial public offering”

Timbul pertanyaan, apakah ada insider trading pada perusahaan yang sedang melakukan IPO (initial public offering) ? Jika diperhatikan secara harfiah bahwa insider trading hanya terjadi apabila saham telah diperdagangkan di Bursa. Artinya, insider trading hanya terjadi pada pasar sekunder, yaitu transaksi di Bursa. Jika konsep ini yang dipergunakan, pemahaman yang dipergunakan sangat dangkal sekali.

Apakah saat IPO bukan juga pasar, di mana IPO dikenal dengan pasar perdana. Apakah pihak-pihak tidak bisa menggunakan informasi orang dalam untuk transaksi di pasar perdana? Apabila investor tahu bahwa harga saham tersebut murah dan bisa dibuktikan serta informasi tersebut diperoleh dari orang dalam (termasuk orang pihak terkait dalam proses IPO), investor akan membeli saham tersebut.

Biasanya, investor yang pintar akan melipatgandakan pembeliannya atas saham tersebut karena adanya kepastian memperoleh keuntungan pada hari pertama ditransaksikan. Apalagi, investor tersebut mempunyai ”hubungan yang baik” dengan perusahaan sekuritas dan seluruh pihak-pihak tersebut. Artinya, insider trading akan terjadi di seluruh pasar transaksi saham.

Bisakah pengawas melakukan insider trading ? Secara analisis norma dan etika serta hukum (undang-undang) akan memberikan kemungkinan karena pada saat perusahaan mendaftarkan sahamnya ke Bapepam ataupun Bursa, ada kemungkinan informasi sudah diperoleh lebih awal. Dengan informasi yang diperoleh pengawas meminta kepada perusahaan sekuritas untuk mendapatkan jatah saham tersebut. Informasi yang diperoleh pengawas disampaikan kepada teman-teman lain untuk membeli saham karena perusahaan bagus dan murah. Tindakan ini merupakan sebuah tindakan yang mengarah ke insider trading.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com