Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Dilarang

Kompas.com - 03/12/2010, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang seluruh kendaraan bermotor roda empat pribadi menggunakan bensin bersubsidi. Aturan ini diberlakukan bertahap mulai 1 Januari 2011 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan dilanjutkan ke seluruh Jawa dan Bali.

”Setelah menimbang dua opsi yang ada, ternyata yang lebih siap adalah opsi pertama,” ujar anggota Komite Badan Pengawas Kegiatan Hilir Migas, Ibrahim Hasyim, seusai rapat persiapan pembatasan BBM, Kamis (2/12) di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Opsi pertama yang disiapkan untuk pengendalian konsumsi BBM bersubsidi adalah BBM subsidi hanya dipakai kendaraan umum pelat kuning, roda dua, roda tiga, dan nelayan.

Adapun opsi kedua, selain kendaraan umum serta kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan pribadi buatan sebelum tahun 2005 juga bisa menggunakan BBM subsidi.

Pilihan pemerintah pada opsi pertama juga disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

”Ya, opsi itu (opsi seluruh kendaraan roda empat atau lebih berpelat hitam dilarang mengonsumsi bensin atau premium). Namun, kami tidak mau mendahului DPR,” kata Hatta.

Menurut Hatta, bila opsi kedua yang dipilih, akan rawan potensi pelanggaran dan distorsi. Oleh karena itu, pemerintah memilih opsi lain, yakni melarang seluruh pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam mengonsumsi BBM bersubsidi.

Berlaku bertahap

Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Djaelani Sutomo mengemukakan, pembatasan pemakaian BBM diberlakukan bertahap sejalan dengan kesiapan infrastruktur SPBU.

Tahap pertama, mulai 1 Januari 2011, seluruh kendaraan pribadi di Jabodetabek harus beralih ke BBM nonsubsidi. Pilihannya bisa pertamax yang dijual di SPBU Pertamina atau produk sejenis yang didistribusikan peritel badan usaha lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com